Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Pidana Pencurian Data dalam Transaksi Digital

13 Oktober 2024   06:20 Diperbarui: 13 Oktober 2024   06:26 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unsplash.com/photos/brown-concrete-pillars-indoors-H5Lf0nGyetk

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan transaksi digital, tindak pidana pencurian identitas telah menjadi salah satu kejahatan yang semakin marak terjadi. Pencurian identitas dalam transaksi digital adalah tindakan di mana seseorang secara tidak sah mengakses, menggunakan, atau mengambil alih informasi pribadi orang lain untuk tujuan ilegal, seperti melakukan penipuan, transaksi palsu, atau merugikan pihak yang bersangkutan. Dalam artikel ini, akan dikaji pengaturan hukum pidana di Indonesia dan negara lain terkait kejahatan identitas, perlindungan hukum bagi korban, serta penerapan hukum terhadap pelaku.

1. Pengaturan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pencurian Identitas dalam Transaksi Digital

a. Pengaturan Hukum di Indonesia

Di Indonesia, pencurian identitas dalam transaksi digital diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). KUHP memuat ketentuan umum mengenai pencurian dan penipuan, sementara UU ITE memberikan kerangka hukum yang lebih spesifik terhadap kejahatan yang melibatkan teknologi informasi.

  • Dalam KUHP, pencurian identitas dapat dikategorikan sebagai kejahatan penipuan atau pencurian data. Pasal-pasal yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku pencurian identitas meliputi Pasal 362 (pencurian) dan Pasal 378 (penipuan). Namun, ketentuan ini belum secara spesifik mengatur pencurian identitas di dunia digital.
  • Undang-Undang N0 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  memberikan perlindungan khusus terhadap kejahatan di dunia maya, termasuk pencurian identitas. Pasal 30 UU ITE mengatur tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pelaku yang mengakses sistem informasi tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, Pasal 35 UU ITE juga mengatur tentang manipulasi data elektronik untuk keuntungan pribadi yang dapat dikenakan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.

 b. Perbandingan dengan Hukum Pidana di Negara Lain

Negara-negara lain juga memiliki ketentuan yang tegas terhadap pencurian identitas dalam transaksi digital. Contohnya:

  • Di Amerika Serikat, pencurian identitas merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Identity Theft and Assumption Deterrence Act. Pelaku pencurian identitas dapat dihukum hingga 15 tahun penjara, dikenai denda, serta wajib mengganti kerugian korban.
  • Di Uni Eropa, pencurian identitas dalam transaksi digital diatur dalam General Data Protection Regulation (GDPR). GDPR memberikan sanksi kepada pelaku yang terlibat dalam pencurian atau penyalahgunaan data pribadi, termasuk denda yang bisa mencapai 4% dari pendapatan tahunan global perusahaan atau €20 juta, tergantung mana yang lebih besar.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia sudah memiliki peraturan mengenai pencurian identitas, sanksi di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, cenderung lebih berat dan lebih terstruktur.

 2. Perlindungan Hukum bagi Korban Pencurian Identitas dalam Transaksi Digital

a. Peran Hukum Pidana dalam Melindungi Korban

Perlindungan terhadap korban pencurian identitas merupakan salah satu fokus hukum pidana di Indonesia. Hukum pidana berperan penting dalam memberikan jaminan keadilan bagi korban yang dirugikan akibat tindakan pencurian identitas. Melalui proses hukum pidana, korban dapat menuntut pelaku dan meminta pemulihan atas kerugian yang diderita. Selain itu, UU ITE juga memberikan peluang bagi korban untuk menuntut pelaku secara perdata. Misalnya, jika korban kehilangan sejumlah uang akibat transaksi palsu yang dilakukan pelaku, korban dapat menuntut ganti rugi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun