Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Implikasi Hukum dan Dampak Sosial Pencemaran Nama Baik di Era Media Sosial

2 September 2024   18:00 Diperbarui: 2 September 2024   18:05 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com/search/no%20speak/

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang merugikan reputasi seseorang melalui pernyataan atau informasi yang tidak benar. Dalam era digital saat ini, pencemaran nama baik tidak hanya terjadi di dunia nyata tetapi juga di media sosial. Media sosial seperti X (sebelumnya Twitter), WhatsApp Story, dan Instagram Story memungkinkan informasi tersebar dengan cepat dan luas, yang dapat memperparah dampak pencemaran nama baik. Artikel ini akan membahas mengenai pencemaran nama baik di media sosial, baik dari sisi hukum di Indonesia maupun dampaknya terhadap individu yang menjadi korban.  

Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Hukum

Di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311. Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, maka ia dapat dikenakan sanksi pidana. Sedangkan Pasal 311 KUHP menambah bahwa jika tuduhan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencemarkan nama baik orang lain, maka pelaku dapat dikenakan hukuman yang lebih berat. Selain KUHP, pencemaran nama baik di media sosial juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Media sosial memberikan ruang bagi siapa saja untuk berbagi informasi secara luas. Platform seperti X, WhatsApp Story, dan Instagram Story memungkinkan pengguna untuk membagikan pernyataan atau opini yang dapat dilihat oleh banyak orang dalam waktu singkat. Hal ini dapat menjadi masalah ketika seseorang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi yang merugikan reputasi orang lain. Pencemaran nama baik di media sosial dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti unggahan yang berisi tuduhan palsu, penyebaran fitnah, atau bahkan komentar negatif yang berulang-ulang. Platform seperti X dengan fitur retweet dan like, atau WhatsApp dan Instagram dengan fitur story yang bisa dilihat oleh banyak orang dalam 24 jam, dapat mempercepat penyebaran informasi yang merusak reputasi seseorang.

https://www.pexels.com/photo/hands-relaxation-technology-young-7598548/Input sumber gambar
https://www.pexels.com/photo/hands-relaxation-technology-young-7598548/Input sumber gambar

Dampak Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Dampak dari pencemaran nama baik di media sosial bisa sangat merugikan. Reputasi seseorang dapat hancur dalam sekejap karena informasi negatif yang tersebar luas. Korban dapat mengalami tekanan psikologis, kehilangan pekerjaan, terganggunya kehidupan sosial, dan dalam beberapa kasus, isolasi sosial. Selain itu, meskipun informasi yang mencemarkan nama baik tersebut kemudian dibantah atau dihapus, jejak digital yang tertinggal dapat sulit dihilangkan sepenuhnya, sehingga efeknya bisa terus dirasakan dalam jangka panjang.

Upaya Hukum dan Perlindungan

Bagi korban pencemaran nama baik di media sosial, langkah pertama yang dapat diambil adalah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, seperti tangkapan layar (screenshot) dari unggahan yang mencemarkan nama baik, serta saksi-saksi yang bisa mendukung kasus tersebut. Setelah itu, korban dapat melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau Kominfo, untuk diproses secara hukum. Selain itu, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang diderita akibat pencemaran nama baik tersebut. Ini bertujuan untuk memperoleh ganti rugi atas dampak negatif yang dialami, baik secara material maupun imaterial.

Pencemaran nama baik di media sosial merupakan masalah serius yang dapat merusak reputasi dan kehidupan seseorang. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan memastikan bahwa apa yang diunggah tidak merugikan orang lain. Di sisi lain, korban pencemaran nama baik di media sosial memiliki hak untuk menuntut keadilan dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun