Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan dalam Perspektif Teori, Hukum, Impikasinya bagi Tenaga Pendidik Honorer

28 Februari 2024   12:00 Diperbarui: 28 Februari 2024   12:08 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com/photo/woman-illustrating-albert-einstein-formula-714698/

Keadilan merupakan konsep yang kompleks dan memegang peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam ranah moral, hukum, maupun sosial. Konsep ini menjadi landasan moral dalam pengambilan keputusan dan penyelenggaraan tata kelola negara. Dalam tulisan ini, akan dibahas berbagai perspektif keadilan, mulai dari teori-teori filosofis hingga implementasinya dalam sistem hukum serta implikasinya terhadap kesejahteraan tenaga pendidik honorer.

1. Teori Keadilan

Keadilan, dalam konteks teori, memiliki akar kata dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, dan tulus. Konsep ini berkaitan erat dengan kejujuran, kebenaran, dan kepantasan sesuai hak. Namun, keadilan bersifat relatif dan dapat berbeda interpretasi bagi setiap individu. Dalam konteks Indonesia, konsep keadilan tercermin dalam Pancasila, khususnya dalam sila ke-5 yang menegaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan dapat dibedakan menjadi distributif dan korektif, yang melibatkan pembagian sumber daya dan kompensasi atas ketidakadilan.

2. Hukum dan Keadilan

Keadilan memiliki keterkaitan yang erat dengan hukum, di mana hukum berperan dalam menegakkan dan mengatur penerapan keadilan dalam masyarakat. Hukum dijadikan landasan untuk mencapai keadilan yang diinginkan, baik dalam konteks keadilan distributif, legal, maupun komutatif. Dalam sistem hukum Indonesia, keadilan tercermin dalam berbagai peraturan dan undang-undang, termasuk Pancasila sebagai dasar negara.

3. Implikasi Pengangkatan Tenaga Pendidik Honorer menjadi ASN

Pengangkatan tenaga pendidik honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki implikasi penting terhadap kesejahteraan guru dan penyelenggaraan pendidikan. Meskipun proses ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya sering kali menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan formasi dan kendala administratif. Penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan harus memastikan bahwa guru-guru honorer mendapatkan perlakuan yang setara dengan guru tetap, termasuk dalam hal upah dan kesejahteraan.

4. Upah Tenaga Kerja menurut Hukum

Hukum ketenagakerjaan menjamin kepastian hubungan kerja dan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk guru honorer. Meskipun status kepegawaian mereka berbeda, namun hak-hak mereka harus dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah yang layak bagi guru honorer merupakan bentuk implementasi keadilan dalam ranah ketenagakerjaan, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan mendorong produktivitas.

Dalam kesimpulan, keadilan memiliki peran yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum dan ketenagakerjaan. Implementasi konsep keadilan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang adil dan berkeadilan bagi semua. Oleh karena itu, perlunya upaya bersama untuk memastikan bahwa hak-hak dan kesejahteraan tenaga pendidik honorer terjamin sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun