Korupsi merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek, termasuk budaya, hukum, dan agama. Penanganan korupsi memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak dan pemahaman yang mendalam terhadap konteks budaya dan agama setempat. Dalam konteks hukum pidana Islam, penanganan korupsi juga harus mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk konsep-konsep seperti ta'zr dan hudd. Dengan memahami konsep-konsep tersebut dalam konteks hukum pidana Islam, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya korupsi dan berperan aktif dalam pencegahan serta penanganannya sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral yang diyakini.