Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Menghadapi Kejahatan Phising dan Hacking di Layanan Bank Digital

30 Desember 2023   07:00 Diperbarui: 30 Desember 2023   07:27 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com/photo/close-up-photography-two-brown-cards-259200/

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa kita ke era revolusi industri 4.0. Dalam konteks perbankan, revolusi ini mendorong lahirnya inovasi baru, terutama bank digital. Meskipun memberikan kemudahan bagi nasabah, keberadaan bank digital juga membawa risiko keamanan, terutama terkait dengan kejahatan siber seperti phishing dan hacking. 

Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan perkembangan industri perbankan digital, dampak teknologi informasi, landasan hukum, serta tanggung jawab dan perlindungan hukum yang diberikan oleh bank digital kepada nasabah dalam menghadapi kejahatan siber. Era revolusi industri 4.0 membawa perubahan besar dalam dunia perbankan. 

Nasabah, sebagai konsumen, kini memiliki harapan lebih terhadap perubahan produk dan layanan perbankan yang mudah, aman, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Bank digital muncul sebagai inovasi perbankan untuk menjawab tantangan ini. Mereka menawarkan layanan perbankan secara digital, mulai dari pembukaan rekening, menabung, hingga transaksi online.

Landasan Hukum Operasional Bank Digital:

Bank digital beroperasi berdasarkan landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Landasan hukum ini menetapkan prinsip perlindungan data nasabah dan mengatur model bisnis digital yang harus diimplementasikan oleh bank digital.

Keamanan Data dan Tanggung Jawab Bank Digital:

Bank digital wajib memastikan bahwa model bisnis yang mereka gunakan tidak merugikan nasabah. Keamanan dan kerahasiaan data nasabah menjadi prioritas utama. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum mengatur mengenai kerahasiaan dan keamanan data nasabah. Bank digital harus menggunakan teknologi informasi yang aman dan andal, serta menjamin keamanan informasi nasabah.

Keuntungan dan Risiko Layanan Bank Digital:

Layanan bank digital memberikan keuntungan bagi nasabah dalam hal kemudahan bertransaksi. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, muncul risiko kejahatan siber seperti phishing dan hacking. Kejahatan ini dapat merugikan nasabah dan mengganggu pertumbuhan perbankan.

Tanggung Jawab Bank Digital terhadap Nasabah:

Bank digital bertanggung jawab atas keamanan layanan yang mereka sediakan. Mereka harus menerapkan tata kelola teknologi informasi yang baik dan menjaga ketahanan sistem terhadap serangan siber. Jika terjadi kejahatan phising dan hacking, bank digital memiliki tanggung jawab untuk menanggapi pengaduan nasabah dan melakukan investigasi untuk menentukan penyebab kerugian.

Perlindungan Hukum bagi Nasabah:

Dari segi hukum, bank digital memiliki kewajiban untuk melindungi nasabah dari kejahatan siber. Pasal 15 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik, termasuk bank digital, bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem secara aman dan andal. Selain itu, bank digital juga harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen yang diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022.

Pertanggungjawaban atas Kejahatan Phishing dan Hacking:

Dalam menghadapi kejahatan phising dan hacking, bank digital harus memberikan pertanggungjawaban kepada nasabah. Jika nasabah terkena phising karena kelalaian sendiri, bank tidak dapat bertanggung jawab. Namun, dalam kasus hacking yang merupakan tindakan ilegal, bank digital wajib mengganti seluruh kerugian nasabah.

Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Digital:

Perlindungan hukum terhadap keamanan digital juga diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2021 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bank digital harus memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait dengan risiko keamanan digital kepada nasabah.

Dalam menghadapi kejahatan phising dan hacking di layanan bank digital, penting untuk memahami landasan hukum dan tanggung jawab yang dimiliki oleh bank digital. Nasabah perlu menyadari risiko keamanan digital dan memastikan bahwa mereka juga mematuhi prinsip keamanan dalam menggunakan layanan perbankan digital. Bank digital, di sisi lain, harus secara aktif melibatkan diri dalam pencegahan dan respons terhadap kejahatan siber, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada nasabahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun