Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Menghadapi Kejahatan Phising dan Hacking di Layanan Bank Digital

30 Desember 2023   07:00 Diperbarui: 30 Desember 2023   07:27 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com/photo/close-up-photography-two-brown-cards-259200/

Bank digital bertanggung jawab atas keamanan layanan yang mereka sediakan. Mereka harus menerapkan tata kelola teknologi informasi yang baik dan menjaga ketahanan sistem terhadap serangan siber. Jika terjadi kejahatan phising dan hacking, bank digital memiliki tanggung jawab untuk menanggapi pengaduan nasabah dan melakukan investigasi untuk menentukan penyebab kerugian.

Perlindungan Hukum bagi Nasabah:

Dari segi hukum, bank digital memiliki kewajiban untuk melindungi nasabah dari kejahatan siber. Pasal 15 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik, termasuk bank digital, bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem secara aman dan andal. Selain itu, bank digital juga harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen yang diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022.

Pertanggungjawaban atas Kejahatan Phishing dan Hacking:

Dalam menghadapi kejahatan phising dan hacking, bank digital harus memberikan pertanggungjawaban kepada nasabah. Jika nasabah terkena phising karena kelalaian sendiri, bank tidak dapat bertanggung jawab. Namun, dalam kasus hacking yang merupakan tindakan ilegal, bank digital wajib mengganti seluruh kerugian nasabah.

Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Digital:

Perlindungan hukum terhadap keamanan digital juga diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2021 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bank digital harus memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait dengan risiko keamanan digital kepada nasabah.

Dalam menghadapi kejahatan phising dan hacking di layanan bank digital, penting untuk memahami landasan hukum dan tanggung jawab yang dimiliki oleh bank digital. Nasabah perlu menyadari risiko keamanan digital dan memastikan bahwa mereka juga mematuhi prinsip keamanan dalam menggunakan layanan perbankan digital. Bank digital, di sisi lain, harus secara aktif melibatkan diri dalam pencegahan dan respons terhadap kejahatan siber, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada nasabahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun