Bank digital bertanggung jawab atas keamanan layanan yang mereka sediakan. Mereka harus menerapkan tata kelola teknologi informasi yang baik dan menjaga ketahanan sistem terhadap serangan siber. Jika terjadi kejahatan phising dan hacking, bank digital memiliki tanggung jawab untuk menanggapi pengaduan nasabah dan melakukan investigasi untuk menentukan penyebab kerugian.
Perlindungan Hukum bagi Nasabah:
Dari segi hukum, bank digital memiliki kewajiban untuk melindungi nasabah dari kejahatan siber. Pasal 15 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik, termasuk bank digital, bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem secara aman dan andal. Selain itu, bank digital juga harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen yang diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Pertanggungjawaban atas Kejahatan Phishing dan Hacking:
Dalam menghadapi kejahatan phising dan hacking, bank digital harus memberikan pertanggungjawaban kepada nasabah. Jika nasabah terkena phising karena kelalaian sendiri, bank tidak dapat bertanggung jawab. Namun, dalam kasus hacking yang merupakan tindakan ilegal, bank digital wajib mengganti seluruh kerugian nasabah.
Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Digital:
Perlindungan hukum terhadap keamanan digital juga diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2021 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bank digital harus memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait dengan risiko keamanan digital kepada nasabah.
Dalam menghadapi kejahatan phising dan hacking di layanan bank digital, penting untuk memahami landasan hukum dan tanggung jawab yang dimiliki oleh bank digital. Nasabah perlu menyadari risiko keamanan digital dan memastikan bahwa mereka juga mematuhi prinsip keamanan dalam menggunakan layanan perbankan digital. Bank digital, di sisi lain, harus secara aktif melibatkan diri dalam pencegahan dan respons terhadap kejahatan siber, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada nasabahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H