Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Pencurian Uang di E-Wallet, Ancaman di Era Digital

23 Mei 2023   18:28 Diperbarui: 23 Mei 2023   18:31 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Adobe Ilustrator/diolah penulis

Di era digital yang semakin maju ini, uang elektronik atau e-wallet telah menjadi salah satu alat pembayaran yang populer dan praktis. Melalui aplikasi di smartphone, pengguna dapat dengan mudah melakukan transaksi keuangan, seperti pembelian barang, pembayaran tagihan, atau transfer uang. Namun, popularitas e-wallet juga membawa risiko kejahatan baru, seperti tindak pidana pencurian uang di e-wallet. 

Pencurian uang di e-wallet merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan mengambil alih akses atau informasi pribadi pengguna e-wallet dan menggunakannya untuk melakukan transfer uang tanpa izin. Pelaku kejahatan ini seringkali menggunakan berbagai metode seperti phishing, malware, atau serangan cyber lainnya untuk mencuri data dan mengakses e-wallet pengguna.

Salah satu bentuk pencurian uang di e-wallet adalah melalui serangan phishing. Pelaku akan mencoba memperoleh informasi pribadi pengguna, seperti nama pengguna, kata sandi, atau nomor kartu kredit, dengan menyamar sebagai entitas terpercaya melalui pesan elektronik atau situs web palsu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, mereka dapat dengan mudah masuk ke akun e-wallet dan mentransfer uang ke rekening mereka sendiri. 

Selain itu, pencurian uang di e-wallet juga dapat dilakukan dengan menggunakan malware atau perangkat lunak berbahaya. Pelaku kejahatan akan menyisipkan program jahat ke dalam perangkat pengguna melalui unduhan atau tautan yang tidak aman. Setelah perangkat terinfeksi, mereka dapat mengakses data pengguna dan mengendalikan e-wallet untuk melakukan transaksi ilegal.

Konsekuensi pencurian uang di e-wallet dapat sangat merugikan korban. Selain kehilangan uang secara finansial, korban juga bisa mengalami kerugian lain seperti kehilangan akses ke akun mereka, pencurian identitas, atau penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, dampak psikologis juga bisa terjadi, seperti kecemasan dan rasa tidak aman dalam menggunakan e-wallet. Untuk melindungi diri dari pencurian uang di e-wallet, pengguna harus meningkatkan kesadaran akan ancaman kejahatan digital dan mengikuti praktik keamanan yang baik. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  1. Jaga kerahasiaan informasi pribadi: Tidak pernah mengungkapkan informasi seperti nama pengguna, kata sandi, atau nomor kartu kredit kepada orang yang tidak dikenal atau melalui pesan elektronik yang mencurigakan.

  2. Perbarui perangkat lunak keamanan: Selalu pastikan perangkat pengguna dan aplikasi e-wallet memiliki versi terbaru dari sistem operasi dan perangkat lunak keamanan. Pembaruan ini sering kali mengatasi kerentanan yang ditemukan dalam versi sebelumnya.

  3. Hindari mengunduh dari sumber yang tidak terpercaya: Hanya mengunduh aplikasi atau perangkat lunak dari sumber yang terpercaya, seperti toko  aplikasi resmi atau situs web yang sah. Mengunduh dari sumber yang tidak terpercaya meningkatkan risiko infeksi malware. 

  4. Gunakan fitur keamanan yang disediakan: E-wallet umumnya menyediakan fitur keamanan tambahan, seperti verifikasi dua faktor atau sidik jari. Pastikan untuk mengaktifkan fitur-fitur tersebut untuk meningkatkan perlindungan akun.
  5. Periksa transaksi secara berkala: Selalu memeriksa riwayat transaksi pada e-wallet secara teratur untuk mendeteksi adanya transaksi yang mencurigakan atau tidak sah. Jika ada transaksi yang mencurigakan, segera laporkan ke penyedia layanan e-wallet.
  6. Hindari tautan atau pesan yang mencurigakan: Jangan mengklik tautan yang mencurigakan atau membuka pesan yang tidak diharapkan dari sumber yang tidak dikenal. Tautan tersebut dapat mengarahkan pengguna ke situs web palsu atau mengunduh malware ke perangkat.
  7. Laporkan kejadian pencurian: Jika pengguna menjadi korban pencurian uang di e-wallet, segera laporkan kejadian tersebut kepada penyedia layanan e-wallet dan polisi. Informasi ini penting untuk membantu penyelidikan dan memulihkan kerugian yang dialami.

Di Indonesia, tindak pidana pencurian uang di e-wallet dapat dikenakan hukuman penjara berdasarkan beberapa undang-undang yang relevan. Berikut adalah beberapa undang-undang yang dapat digunakan untuk menuntut pelaku tindak pidana tersebut: 

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 30 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang mengakses atau menggunakan sistem elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tidak sah dan/atau tanpa hak dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar Rupiah. Pasal ini dapat diterapkan terhadap pelaku pencurian uang di e-wallet yang melakukan akses ilegal atau penyalahgunaan data elektronik.

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 48B UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemalsuan, penggelapan, atau penggunaan identitas elektronik dengan sengaja dan tanpa hak dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar Rupiah. Pasal ini dapat diterapkan dalam kasus pencurian uang di e-wallet yang melibatkan penyalahgunaan identitas elektronik.

  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTP): Jika pelaku pencurian uang di e-wallet menggunakan dana hasil kejahatan tersebut untuk mencuci uang, maka dapat dikenakan hukuman penjara sesuai ketentuan dalam UU PPTP. Hukuman penjara dalam UU PPTP tergantung pada nilai transaksi yang terlibat dan dapat mencapai 20 tahun penjara.

Penerapan hukuman penjara dan denda atas tindak pidana pencurian uang di e-wallet akan bergantung pada kasus spesifik, bukti yang ada, dan keputusan pengadilan. Penting untuk diingat bahwa hukuman dan sanksi yang tepat akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan pertimbangan hukum yang relevan dengan masing-masing kasus. 

Selain langkah-langkah yang diambil oleh pengguna, peran penyedia layanan e-wallet juga sangat penting dalam mencegah dan mengatasi pencurian uang di e-wallet. Mereka harus terus meningkatkan sistem keamanan mereka, mengimplementasikan protokol enkripsi yang kuat, serta memberikan edukasi dan kesadaran keamanan kepada pengguna mereka. 

Dalam menghadapi tindak pidana pencurian uang di e-wallet, kerjasama antara pengguna, penyedia layanan, dan pihak penegak hukum sangat diperlukan. Peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang ancaman kejahatan digital, bersama dengan langkah-langkah keamanan yang tepat, dapat membantu melindungi pengguna e-wallet dari risiko pencurian uang dan menjaga kepercayaan dalam penggunaan e-wallet sebagai alat pembayaran yang aman.

Dalam era digital yang terus berkembang, perlindungan keamanan e-wallet menjadi suatu keharusan. Dengan memahami risiko dan mengadopsi praktik keamanan yang baik, pengguna dapat menjaga keamanan dan integritas e-wallet mereka, serta mendorong perkembangan yang berkelanjutan dalam industri pembayaran elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun