Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Pencurian Uang di E-Wallet, Ancaman di Era Digital

23 Mei 2023   18:28 Diperbarui: 23 Mei 2023   18:31 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 48B UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemalsuan, penggelapan, atau penggunaan identitas elektronik dengan sengaja dan tanpa hak dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar Rupiah. Pasal ini dapat diterapkan dalam kasus pencurian uang di e-wallet yang melibatkan penyalahgunaan identitas elektronik.

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTP): Jika pelaku pencurian uang di e-wallet menggunakan dana hasil kejahatan tersebut untuk mencuci uang, maka dapat dikenakan hukuman penjara sesuai ketentuan dalam UU PPTP. Hukuman penjara dalam UU PPTP tergantung pada nilai transaksi yang terlibat dan dapat mencapai 20 tahun penjara.

  • Penerapan hukuman penjara dan denda atas tindak pidana pencurian uang di e-wallet akan bergantung pada kasus spesifik, bukti yang ada, dan keputusan pengadilan. Penting untuk diingat bahwa hukuman dan sanksi yang tepat akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan pertimbangan hukum yang relevan dengan masing-masing kasus. 

    Selain langkah-langkah yang diambil oleh pengguna, peran penyedia layanan e-wallet juga sangat penting dalam mencegah dan mengatasi pencurian uang di e-wallet. Mereka harus terus meningkatkan sistem keamanan mereka, mengimplementasikan protokol enkripsi yang kuat, serta memberikan edukasi dan kesadaran keamanan kepada pengguna mereka. 

    Dalam menghadapi tindak pidana pencurian uang di e-wallet, kerjasama antara pengguna, penyedia layanan, dan pihak penegak hukum sangat diperlukan. Peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang ancaman kejahatan digital, bersama dengan langkah-langkah keamanan yang tepat, dapat membantu melindungi pengguna e-wallet dari risiko pencurian uang dan menjaga kepercayaan dalam penggunaan e-wallet sebagai alat pembayaran yang aman.

    Dalam era digital yang terus berkembang, perlindungan keamanan e-wallet menjadi suatu keharusan. Dengan memahami risiko dan mengadopsi praktik keamanan yang baik, pengguna dapat menjaga keamanan dan integritas e-wallet mereka, serta mendorong perkembangan yang berkelanjutan dalam industri pembayaran elektronik.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun