Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hukum dan Teknologi, Tantangan dalam Regulasi Penggunaan Teknologi Biometrik

13 Mei 2023   06:00 Diperbarui: 13 Mei 2023   06:14 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://d1sr9z1pdl3mb7.cloudfront.net/wp-content/uploads/2017/07/09170452/multimodal-biometrics.jpg

Teknologi biometrik telah menjadi semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam pengamanan fisik dan elektronik. Teknologi ini memanfaatkan fitur tubuh manusia, seperti wajah, sidik jari, iris mata, atau suara, untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas seseorang. Meskipun teknologi ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi, ada juga tantangan dalam regulasi penggunaan teknologi biometrik, terutama dalam hal hak privasi dan perlindungan data pribadi.

Di Indonesia, penggunaan teknologi biometrik diatur oleh beberapa peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Namun, regulasi ini masih belum memadai untuk mengatasi tantangan dalam penggunaan teknologi biometrik. Salah satu tantangan dalam regulasi penggunaan teknologi biometrik adalah mengenai hak privasi dan perlindungan data pribadi. Teknologi biometrik mengumpulkan data pribadi yang sangat sensitif, seperti sidik jari atau gambar wajah, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Hal ini dapat menimbulkan risiko jika data tersebut disalahgunakan atau diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, regulasi yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa data biometrik disimpan dengan aman dan digunakan secara tepat.

Selain itu, teknologi biometrik juga dapat menimbulkan masalah etis, seperti diskriminasi dan penggunaan yang tidak adil. Misalnya, sistem biometrik yang tidak diatur dengan baik dapat digunakan untuk membatasi hak dan kebebasan individu, seperti penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk memonitor perilaku seseorang tanpa persetujuan atau alasan yang jelas. Oleh karena itu, regulasi yang memperhitungkan aspek etis juga diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi biometrik adil dan tidak merugikan. Selain tantangan dalam regulasi, penggunaan teknologi biometrik juga dapat menimbulkan tantangan teknis. Teknologi biometrik seringkali bergantung pada kualitas dan konsistensi data biometrik yang dikumpulkan, sehingga kualitas teknologi biometrik dapat dipengaruhi oleh faktor seperti kondisi lingkungan dan kesehatan individu. Oleh karena itu, regulasi yang memperhatikan standar teknis juga diperlukan untuk memastikan bahwa teknologi biometrik berfungsi dengan baik dan dapat diandalkan.

Dalam rangka mengatasi tantangan dalam regulasi penggunaan teknologi biometrik, pemerintah dan regulator harus bekerja sama dengan perusahaan teknologi dan masyarakat sipil. Regulasi yang baik harus memperhitungkan hak privasi dan perlindungan data pribadi, aspek etis, dan standar teknis yang  memadai. Selain itu, regulasi juga harus dapat menjamin bahwa teknologi biometrik digunakan untuk kepentingan yang jelas dan tidak digunakan untuk kepentingan yang merugikan.

Perusahaan yang menggunakan teknologi biometrik juga harus mematuhi regulasi yang ada dan memastikan bahwa data biometrik disimpan dengan aman dan digunakan secara tepat. Perusahaan harus memiliki kebijakan privasi dan keamanan yang jelas untuk mengelola data biometrik, dan harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh regulator. Di sisi lain, masyarakat juga harus teredukasi tentang teknologi biometrik dan hak-hak mereka dalam penggunaan teknologi ini. Masyarakat harus memahami risiko dan keuntungan penggunaan teknologi biometrik, serta harus tahu cara melindungi data biometrik mereka dari penyalahgunaan atau pelanggaran hak privasi.

Dalam konteks Indonesia, penggunaan teknologi biometrik diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Sistem Pembayaran. Selain regulasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menerbitkan beberapa kebijakan terkait penggunaan teknologi biometrik, di antaranya adalah Pedoman Pelaksanaan Teknologi Biometrik pada Sistem Pembayaran Elektronik dan Pedoman Pelaksanaan Teknologi Biometrik pada Sistem Elektronik Lainnya.

Namun, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan teknologi biometrik, masih banyak tantangan yang harus diatasi dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah pengaturan hak privasi dan perlindungan data pribadi pengguna teknologi biometrik. Hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia dan privasi data yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, perlindungan data biometrik juga harus dipastikan oleh pengguna teknologi biometrik seperti perusahaan, instansi pemerintah, atau penyedia layanan terkait. Regulasi yang jelas dan ketat perlu diimplementasikan untuk memastikan bahwa data biometrik tidak disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan yang merugikan.

Dalam hal ini, lembaga regulator seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia harus memastikan bahwa regulasi yang ada dapat melindungi hak privasi dan data pribadi pengguna teknologi biometrik. Selain itu, lembaga tersebut juga harus memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi biometrik, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggar regulasi.

Dalam kesimpulan, penggunaan teknologi biometrik adalah sebuah inovasi yang penting dan dapat membantu meningkatkan keamanan dan efisiensi. Namun, tantangan dalam regulasi, hak privasi, dan perlindungan data pribadi harus diatasi agar penggunaan teknologi biometrik dapat dilakukan dengan benar dan tidak merugikan. Perusahaan dan instansi pemerintah harus mematuhi regulasi yang ada, sementara masyarakat harus teredukasi tentang risiko dan keuntungan penggunaan teknologi biometrik. Dengan demikian, penggunaan teknologi biometrik dapat dimanfaatkan secara efektif dan aman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun