Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Implikasi Hukum Penggunaan Teknologi Self-Driving Car dalam Lalu Lintas Jalan Raya

12 Mei 2023   06:00 Diperbarui: 12 Mei 2023   06:13 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, ada kekhawatiran bahwa pedoman tersebut tidak cukup untuk memastikan keselamatan pengguna mobil otonom. Beberapa ahli hukum dan aktivis konsumen telah meminta pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang yang lebih tegas untuk melindungi konsumen dan memastikan keselamatan pengguna mobil otonom.

Kesimpulan

Penggunaan teknologi self-driving car memunculkan beberapa pertanyaan dan keprihatinan terkait implikasi hukum. Pertanggungjawaban pengemudi, privasi dan data, peraturan lalu lintas, dan perlindungan konsumen adalah beberapa area yang perlu diatur untuk memastikan penggunaan teknologi self-driving car yang aman dan efektif. Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah dan produsen mobil perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa undang-undang dan pedoman yang ada memadai dan memenuhi kebutuhan konsumen dan masyarakat secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun