Tantangan besar yang dihadapi adalah pelanggaran hak cipta yang semakin mudah dilakukan dengan adanya teknologi digital. Namun, beberapa negara telah membuat undang-undang untuk memperkuat perlindungan HKI di era digital. Di Indonesia, HKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Â
Pemilik hak cipta juga dapat mendaftarkan karya ciptanya ke DJKI untuk memperkuat haknya dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Selain itu, pemanfaatan teknologi blockchain dalam perlindungan HKI memberikan potensi besar untuk memperkuat hak pemilik dan memudahkan pelacakan kepemilikan hak cipta.Â
Namun, penting juga untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan HKI dan memberikan insentif bagi para pencipta untuk terus menghasilkan karya baru.
Dalam era digital yang semakin maju, perlindungan HKI menjadi semakin penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memperkuat perlindungan HKI dan mencegah pelanggaran hak cipta di era digital. Dengan adanya kerja sama yang baik, perlindungan HKI di era digital dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat bagi para pencipta, bisnis, dan masyarakat secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H