Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Transaksi Elektronik dan Persyaratan Penggunaan QRIS di Indonesia

11 Mei 2023   11:50 Diperbarui: 11 Mei 2023   11:52 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era digitalisasi seperti saat ini, transaksi elektronik semakin marak dilakukan oleh masyarakat. Transaksi elektronik adalah bentuk transaksi yang dilakukan melalui media elektronik, seperti internet, telepon genggam, atau perangkat elektronik lainnya. Salah satu bentuk transaksi elektronik yang kini semakin populer adalah QRIS.

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR (Quick Response) yang telah disepakati oleh Bank Indonesia sebagai alat pembayaran elektronik yang dapat dipakai oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam transaksi QRIS, pembayaran dilakukan dengan cara memindai kode QR yang tertera pada aplikasi atau perangkat lainnya yang menerima pembayaran. Namun, dalam melakukan transaksi QRIS, perlu diperhatikan pula aspek hukumnya. Sebagai bentuk transaksi elektronik, transaksi QRIS tunduk pada berbagai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan transaksi QRIS dari segi hukum:

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-undang ini mengatur mengenai transaksi elektronik, termasuk transaksi QRIS. Di dalam undang-undang ini diatur mengenai keabsahan transaksi elektronik, pembuktian, serta tata cara dan persyaratan pelaksanaan transaksi elektronik. Oleh karena itu, perlu memperhatikan persyaratan yang tercantum dalam undang-undang ini dalam melakukan transaksi QRIS.

  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem pembayaran, termasuk transaksi QRIS. Di dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara penggunaan QRIS, persyaratan bagi penerima pembayaran, serta kewajiban penyelenggara QRIS dalam melaksanakan transaksi QRIS.

  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penerapan Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerapan standar nasional QR code untuk pembayaran, termasuk QRIS. Di dalam peraturan ini diatur mengenai syarat dan ketentuan penggunaan QRIS, tata cara pendaftaran QRIS, serta tata cara penggunaan QRIS.

Dalam melakukan transaksi QRIS, perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku agar transaksi dapat berjalan dengan lancar dan sah secara hukum. Selain itu, sebagai pengguna QRIS, perlu memastikan bahwa penerima pembayaran adalah pihak yang sah dan terpercaya untuk menghindari terjadinya penipuan atau kejahatan dalam transaksi QRIS. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penerapan Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Sebagai pengguna QRIS, perlu memperhatikan persyaratan yang tercantum dalam ketiga peraturan tersebut agar transaksi QRIS dapat dilakukan secara sah dan terpercaya.

Selain itu, perlu diingat bahwa penggunaan QRIS juga harus memperhatikan hak-hak konsumen. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai transaksi QRIS, termasuk mengenai biaya dan risiko yang terkait dengan transaksi tersebut. Konsumen juga memiliki hak untuk melaporkan apabila terjadi kesalahan atau penipuan dalam transaksi QRIS. Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi QRIS, pengguna dan penerima pembayaran dapat mencari penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum yang berlaku. Bank Indonesia juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketa terkait dengan transaksi QRIS melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Pembayaran Elektronik (LPSP).

Dalam kesimpulannya, transaksi QRIS memiliki aspek hukum yang perlu diperhatikan agar dapat dilakukan secara sah dan terpercaya. Pengguna QRIS perlu memperhatikan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta hak-hak konsumen dalam penggunaan QRIS. Apabila terjadi sengketa terkait dengan transaksi QRIS, pengguna dan penerima pembayaran dapat mencari penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum yang berlaku, termasuk melalui LPSP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun