Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Teknologi Blockchain, Potensi dan Tantangan

7 Mei 2023   19:30 Diperbarui: 7 Mei 2023   19:41 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun, meskipun ada beberapa regulasi yang ada, tetap ada kebutuhan untuk mengembangkan lebih lanjut kerangka hukum yang khusus mengatur teknologi blockchain agar dapat memastikan penggunaannya yang aman, transparan, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. 

Teknologi blockchain memiliki potensi besar dalam memfasilitasi transaksi yang aman dan transparan, serta dapat memungkinkan pembayaran global tanpa batasan waktu dan geografis. Namun, teknologi ini juga membawa tantangan hukum, seperti privasi dan keamanan data, serta ketidakpastian hukum dalam pengaturannya. 

Di Indonesia, teknologi blockchain telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan beberapa regulasi terkait. Namun, masih dibutuhkan pengembangan lebih lanjut dalam kerangka hukum yang khusus mengatur teknologi blockchain agar dapat memastikan penggunaannya yang sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun