Namun, meskipun ada beberapa regulasi yang ada, tetap ada kebutuhan untuk mengembangkan lebih lanjut kerangka hukum yang khusus mengatur teknologi blockchain agar dapat memastikan penggunaannya yang aman, transparan, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.Â
Teknologi blockchain memiliki potensi besar dalam memfasilitasi transaksi yang aman dan transparan, serta dapat memungkinkan pembayaran global tanpa batasan waktu dan geografis. Namun, teknologi ini juga membawa tantangan hukum, seperti privasi dan keamanan data, serta ketidakpastian hukum dalam pengaturannya.Â
Di Indonesia, teknologi blockchain telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan beberapa regulasi terkait. Namun, masih dibutuhkan pengembangan lebih lanjut dalam kerangka hukum yang khusus mengatur teknologi blockchain agar dapat memastikan penggunaannya yang sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H