Banjir merupakan salah satu bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, terutama saat musim hujan tiba. Banjir dapat menimbulkan kerugian yang besar, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatasi banjir dan melindungi masyarakat dari dampaknya.
Dasar hukum tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi banjir terdapat dalam beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum tersebut:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam menangani bencana, termasuk banjir. Pemerintah wajib melakukan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca-bencana.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, yang berkaitan dengan banjir. Pemerintah wajib memastikan bahwa kualitas air tetap terjaga dan tidak mencemari lingkungan selama dan pasca-banjir.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pengelolaan DAS
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang merupakan salah satu faktor penyebab banjir. Pemerintah wajib melakukan pengelolaan DAS yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk mengurangi risiko banjir.Â
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam hal banjir. Pemerintah wajib memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan tidak tercemar selama dan pasca-banjir. Tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi banjir mencakup beberapa hal, antara lain: