Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Pemerintah dan Peran Masyarakat dalam Mengatasi Banjir di Indonesia

28 Februari 2023   18:00 Diperbarui: 28 Februari 2023   18:02 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unsplash.com/photos/IJwRY3jNaFQ

Banjir merupakan salah satu bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, terutama saat musim hujan tiba. Banjir dapat menimbulkan kerugian yang besar, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatasi banjir dan melindungi masyarakat dari dampaknya.

Dasar hukum tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi banjir terdapat dalam beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam menangani bencana, termasuk banjir. Pemerintah wajib melakukan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca-bencana.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, yang berkaitan dengan banjir. Pemerintah wajib memastikan bahwa kualitas air tetap terjaga dan tidak mencemari lingkungan selama dan pasca-banjir.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pengelolaan DAS

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang merupakan salah satu faktor penyebab banjir. Pemerintah wajib melakukan pengelolaan DAS yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk mengurangi risiko banjir. 

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam hal banjir. Pemerintah wajib memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan tidak tercemar selama dan pasca-banjir. Tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi banjir mencakup beberapa hal, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun