Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sertifikat Halal BPJPH dan MUI, Dasar Hukum dan Pentingnya bagi Industri Makanan dan Minuman Halal di Indonesia

22 Februari 2023   06:00 Diperbarui: 22 Februari 2023   06:03 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sertifikat halal merupakan suatu tanda bukti yang menunjukkan bahwa suatu produk, bahan atau jasa telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. 

Di Indonesia, ada dua lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikat halal, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dasar hukum sertifikat halal BPJPH dan MUI di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH). UU JPH dan PP JPH menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan jaminan produk halal, termasuk di dalamnya adalah kewenangan dan tugas BPJPH dan MUI dalam memberikan sertifikat halal. BPJPH, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan jaminan produk halal, termasuk mengeluarkan sertifikat halal. Sedangkan MUI, sebagai lembaga yang memiliki keahlian dalam bidang halal, diberikan kewenangan untuk memberikan fatwa halal dan mengeluarkan sertifikat halal atas produk tertentu.

Di dalam UU JPH dan PP JPH, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh produsen, importir, distributor, dan penjual agar produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dapat dikatakan halal dan berhak memperoleh sertifikat halal. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

1. Produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam.

2. Produk tersebut tidak terkontaminasi dengan bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam.

3. Produk tersebut diproduksi dengan menggunakan peralatan yang bersih dan terjamin kehalalannya.

4. Seluruh bahan yang digunakan dalam produksi produk tersebut harus sudah terdaftar dan memperoleh sertifikat halal.

Jika produk telah memenuhi ketentuan tersebut, maka produsen dapat mengajukan permohonan sertifikat halal ke BPJPH atau MUI. Permohonan tersebut akan diproses dan diverifikasi oleh petugas yang telah memiliki sertifikasi keahlian halal. 

Jika produk tersebut memenuhi persyaratan halal, maka sertifikat halal akan diberikan kepada produsen atau importir. Namun, perlu diperhatikan bahwa sertifikat halal memiliki masa berlaku terbatas dan harus diperbarui secara berkala. 

Selain itu, apabila produk tersebut terdapat perubahan pada komposisi bahan atau proses produksinya, maka perlu dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa produk tersebut masih memenuhi syarat kehalalan.

Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan dapat memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen muslim di Indonesia. Sertifikat halal juga dapat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian konsumen, terutama bagi mereka yang sangat memperhatikan kandungan makanan dan minuman yang halal. 

Selain itu, sertifikat halal juga penting bagi produsen atau pengusaha dalam memasarkan produknya, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim.

Namun, meskipun sertifikat halal telah diberikan, konsumen tetap disarankan untuk memeriksa kembali label produk yang akan dibeli. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikat halal tersebut masih berlaku dan sesuai dengan produk yang ingin dibeli. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan aturan tentang penyebaran informasi produk halal yang berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2020. 

Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah penyebaran informasi yang salah atau tidak akurat mengenai produk halal. Dalam aturan tersebut, setiap informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar.

Dalam mengembangkan bisnis yang berhubungan dengan produk halal, produsen dan pengusaha di Indonesia perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, produsen harus memastikan bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi syarat kehalalan dan memperoleh sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH atau MUI. Kedua, pengusaha harus memperhatikan aturan penyebaran informasi produk halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketiga, produsen dan pengusaha juga dapat memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk memastikan kehalalan produk. Beberapa aplikasi atau platform digital telah dikembangkan untuk memudahkan produsen dan pengusaha dalam mencari informasi atau memverifikasi kehalalan produk. 

Dalam hal ini, pemerintah juga telah mengembangkan aplikasi Sistem Jaminan Halal Nasional (SJHN) yang dapat digunakan oleh produsen, pengusaha, dan konsumen untuk memudahkan pengecekan kehalalan produk. Aplikasi ini dapat mempercepat proses verifikasi kehalalan produk dan memudahkan konsumen dalam memilih produk halal.

Dalam kesimpulan, sertifikat halal merupakan suatu tanda bukti yang menunjukkan bahwa suatu produk, bahan, atau jasa telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan. 

Dasar hukum sertifikat halal BPJPH dan MUI terdapat dalam UU JPH dan PP JPH. Dalam memasarkan produk halal, produsen dan pengusaha harus memastikan bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi syarat kehalalan dan memperoleh sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH atau MUI. 

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan penyebaran informasi produk halal yang harus dipatuhi oleh produsen dan pengusaha. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan dapat memudahkan konsumen dalam memilih produk halal dan memperkuat industri halal di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun