Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan dapat memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen muslim di Indonesia. Sertifikat halal juga dapat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian konsumen, terutama bagi mereka yang sangat memperhatikan kandungan makanan dan minuman yang halal.Â
Selain itu, sertifikat halal juga penting bagi produsen atau pengusaha dalam memasarkan produknya, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim.
Namun, meskipun sertifikat halal telah diberikan, konsumen tetap disarankan untuk memeriksa kembali label produk yang akan dibeli. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikat halal tersebut masih berlaku dan sesuai dengan produk yang ingin dibeli. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan aturan tentang penyebaran informasi produk halal yang berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2020.Â
Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah penyebaran informasi yang salah atau tidak akurat mengenai produk halal. Dalam aturan tersebut, setiap informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar.
Dalam mengembangkan bisnis yang berhubungan dengan produk halal, produsen dan pengusaha di Indonesia perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, produsen harus memastikan bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi syarat kehalalan dan memperoleh sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH atau MUI. Kedua, pengusaha harus memperhatikan aturan penyebaran informasi produk halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketiga, produsen dan pengusaha juga dapat memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk memastikan kehalalan produk. Beberapa aplikasi atau platform digital telah dikembangkan untuk memudahkan produsen dan pengusaha dalam mencari informasi atau memverifikasi kehalalan produk.Â
Dalam hal ini, pemerintah juga telah mengembangkan aplikasi Sistem Jaminan Halal Nasional (SJHN) yang dapat digunakan oleh produsen, pengusaha, dan konsumen untuk memudahkan pengecekan kehalalan produk. Aplikasi ini dapat mempercepat proses verifikasi kehalalan produk dan memudahkan konsumen dalam memilih produk halal.
Dalam kesimpulan, sertifikat halal merupakan suatu tanda bukti yang menunjukkan bahwa suatu produk, bahan, atau jasa telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan.Â
Dasar hukum sertifikat halal BPJPH dan MUI terdapat dalam UU JPH dan PP JPH. Dalam memasarkan produk halal, produsen dan pengusaha harus memastikan bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi syarat kehalalan dan memperoleh sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH atau MUI.Â
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan penyebaran informasi produk halal yang harus dipatuhi oleh produsen dan pengusaha. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan dapat memudahkan konsumen dalam memilih produk halal dan memperkuat industri halal di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H