Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesai, Pilihan Terakhir atau Solusi Terbaik?

16 Februari 2023   06:00 Diperbarui: 16 Februari 2023   06:16 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di samping itu, terdapat juga isu terkait dengan penggunaan hukuman penjara seumur hidup pada anak di bawah umur. Dalam hukum pidana Indonesia, anak di bawah umur yang melakukan kejahatan dapat dihukum dengan masa pidana maksimal 10 tahun dan diharapkan mendapat perlakuan khusus untuk memperbaiki perilaku mereka. Namun, terdapat beberapa kasus di mana anak di bawah umur diberikan hukuman penjara seumur hidup, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. 

Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kesadaran dan edukasi bagi masyarakat, terutama mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Hal ini bisa dilakukan melalui kampanye sosialisasi dan pendidikan tentang bahaya kejahatan serta dampak buruknya bagi masyarakat. 

Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan dan mencegah terjadinya kasus-kasus yang membutuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Sebagai kesimpulan, penjara seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan yang sangat serius dan dianggap berbahaya bagi masyarakat. 

Di Indonesia, hukuman ini diatur dalam KUHP dan dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa isu terkait dengan pelaksanaan hukuman penjara seumur hidup, termasuk kondisi di dalam penjara, jumlah narapidana yang dihukum, dan penggunaan hukuman penjara seumur hidup pada anak di bawah umur. 

Oleh karena itu, perlu adanya upaya dari pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas layanan di dalam penjara, memberikan dukungan kepada narapidana, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun