Di samping itu, terdapat juga isu terkait dengan penggunaan hukuman penjara seumur hidup pada anak di bawah umur. Dalam hukum pidana Indonesia, anak di bawah umur yang melakukan kejahatan dapat dihukum dengan masa pidana maksimal 10 tahun dan diharapkan mendapat perlakuan khusus untuk memperbaiki perilaku mereka. Namun, terdapat beberapa kasus di mana anak di bawah umur diberikan hukuman penjara seumur hidup, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.Â
Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kesadaran dan edukasi bagi masyarakat, terutama mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Hal ini bisa dilakukan melalui kampanye sosialisasi dan pendidikan tentang bahaya kejahatan serta dampak buruknya bagi masyarakat.Â
Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan dan mencegah terjadinya kasus-kasus yang membutuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Sebagai kesimpulan, penjara seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan yang sangat serius dan dianggap berbahaya bagi masyarakat.Â
Di Indonesia, hukuman ini diatur dalam KUHP dan dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa isu terkait dengan pelaksanaan hukuman penjara seumur hidup, termasuk kondisi di dalam penjara, jumlah narapidana yang dihukum, dan penggunaan hukuman penjara seumur hidup pada anak di bawah umur.Â
Oleh karena itu, perlu adanya upaya dari pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas layanan di dalam penjara, memberikan dukungan kepada narapidana, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H