Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menghadang Ancaman Judi Online: Gagasan Pemerintah dan Masyarakat dalam Membangun Masyarakat Sejahtera

12 Februari 2023   12:00 Diperbarui: 12 Februari 2023   12:12 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi online merupakan aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet. Dalam beberapa tahun terakhir, judi online semakin populer dan menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin bermain judi tanpa harus keluar rumah. Namun, apakah judi online legal di Indonesia? Dan apa sumber hukum yang berlaku bagi judi online di negara ini?

Sebelum kita membahas mengenai legalitas judi online, kita harus memahami bahwa judi secara umum dilarang di Indonesia. Hal ini dapat kita temukan dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Perjudian. Dalam undang-undang tersebut, judi didefinisikan sebagai setiap kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan melalui pertaruhan. Namun, meskipun judi dilarang, tidak semua bentuk judi dilarang dalam undang-undang tersebut. Ada beberapa bentuk perjudian yang masih diperbolehkan, seperti pacuan kuda, lotere, dan perjudian lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau badan yang dibentuk oleh pemerintah.

Berbeda dengan perjudian yang dilakukan secara tradisional, judi online memiliki peraturan yang lebih ketat. Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perjudian melalui jaringan internet dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Namun, meskipun ada peraturan yang mengatur mengenai judi online, masih banyak situs judi online yang beroperasi di Indonesia. Hal ini karena situs judi online tersebut beroperasi dari luar negara, sehingga sulit diterima oleh pihak berwajib untuk diblokir.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah Indonesia perlu mengambil tindakan yang lebih tegas dalam melakukan pemblokiran terhadap situs judi online yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih bijak dalam memilih situs judi online yang aman dan tidak merugikan.

Secara keseluruhan, judi online masih dilarang dalam hukum Indonesia. Namun, masih banyak situs judi online yang beroperasi tanpa adanya pemblokiran yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi. Bahwa perjudian online tidak lagi menjadi masalah yang merugikan masyarakat. Pemerintah harus melakukan pemblokiran terhadap situs judi online yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pihak yang terlibat dalam perjudian online.

Sementara itu, masyarakat juga perlu berkontribusi dalam memerangi perjudian online. Masyarakat harus lebih bijak dalam memilih situs judi online dan tidak terpengaruh oleh janji-janji manis dari situs tersebut. Masyarakat juga harus memahami bahwa perjudian online dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, sehingga harus dihindari. Kita semua harus sadar bahwa perjudian online merupakan masalah serius yang harus diterima dan ditangani dengan baik. Dengan bekerja sama, pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, kita dapat memerangi perjudian online dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.

Dalam hal ini, pemerintah harus memberikan edukasi dan sosialisasi yang cukup bagi masyarakat mengenai bahaya perjudian online dan cara mengatasinya. Serta memberikan alternatif hiburan yang positif bagi masyarakat sehingga tidak terpengaruh oleh perjudian online.

Sebagai penutup, judi online masih dilarang dan merupakan masalah serius bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam memerangi perjudian online dan mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Jangan biarkan perjudian online merusak masa depan kita dan generasi setelah kita. Marilah kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih cerah dan berkualitas!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun