Mohon tunggu...
Tsaqif Hidayat
Tsaqif Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby sepatu denger musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dengan Tema Perceraian

5 Juni 2023   20:42 Diperbarui: 5 Juni 2023   20:49 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Skripsi karya Septian Adi Saputro dengan program studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Raden Mas Said Surakarta yang berjudul Penetapan Perkara Perceraian Dengan Salah Satu Alasan Marital Rape Dalam Prespektif Fiqh Perempuan. Menariknya karena skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus kasus perceraian dengan alasan Marital Rape pada PutusanPengadilanAgamaDepokNomor 1138/Pdt.G/2020/PA.Dpk dan untuk menjelaskan Bagaimana tinjauan Fiqh Perempuan terhadap kasus perceraian dengan alasan Marital Rape pada perkara Nomor 1138/Pdt.G/2020/PA.Dpk. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif  yaitu dengan cara mengumpulkan informasi dari buku -buku literatur, undang - undang dan peraturan - peraturan yang masih berlaku.

C. RIVEW SKRIPSI

Skripsi ini memberikan wawasan  prespektif fiqh perempuan mengenai penetapan perkara perceraian dengan salah satu alasan Marital Rape. Skripsi ini dapat memberikan anda sudut pandang perempuan mengenai penetapan perceraian dengan alasan Marita Rape tersebut dengan mempertimbangkan putusan hakim berdasarkan Undang Undang yang ditetapkan.

D. RENCANA SKRIPSI

Saya ingin menulis skripsi tentang Dampak Pernikahan Jarak Jauh (Long Distance Marriage) karena pembahasan ini belum banyak diteliti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun