1. APA ITU HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA?
Hukum perdata islam di indonesia adalah hukum yang mengurus masalah data tentang pernikahan, perceraian, warisan, jual beli gadai pinjam, persyarikatan yang berkaitan dengan hibah wasiat wakaf zakat infaq yang tercakup di hukum islam yang berlaku di indonesia
2. PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1 TAHUN 1974 DAN KHI
Prinsip perkawinan yang tercantum dalam UU 1 thn 1974 dan KHI yaitu merupakan suatu janji atau perjanjian dari kedua belah pihak (suami & istri) yang bertujuan menghindari atau menjauhkan dari perbuatan zina dan menghalalkan larangan pada saat belum resmi melakukan perkawinan
3. PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN & DAMPAK YANG TERJADI BILA PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN SOSIOLOGIS, RELIGIOUS DAN YURIDIS
Bagi seseorang yang akan membangun rumah tangga sangat penting melakukan pencatatan nikah karena jika tidak melakukan pencatatan nikah perkawinan tersebut dinyatakan tidak ada tetapi tetap sah sah saja menurut agama. pihak istri sangat dirugikan karena perncatatan perkawinan memiliki fungsi untuk melindungi suami ataupun istri yang berdasar pada Undang-Undang
4. PRESPEKTIF ULAMA DAN KHI MENGENAI PERKAWINAN WANITA HAMIL
Imam Malik & Imam Ahmad berpendapat bahwa laki-laki yang telah menghamili pasangannya ataupun yang sudah dihamilinya tidak lah boleh menikahinya dalam kurun waktu 3 kali masa suci atau bulan iddah, wanita pezina harus bertaubat yang sebenar benarnya.
5. HAL YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK MENGHINDARI PERCERAIANÂ
Hendaknya melakukan sosialisasi pra nikah keduanya harus memiliki kesiapan mental yang matang dalam beberapa segi seperti agama, pikiran, dan ekonomi. menghargai satu sama lain dan patuh terhadap perintah dan larangan dari Allah SWT dalam hal berumah tangga
6. Judul buku yang saya baca "KONTESTASI OTORITAS: HUKUM KELUARGA ISLAM DI RUANG PUBLIK INDONESIA" yang dikarang MUHAMMAD LATIF FAUZI, M. SI., MA.
Setelah saya buku ini saya jadi mengetahui bagaimana perkembangan pembayaran hukum islam di Indonesia, pada pasca era reformasi. penulis menggunakan pendekatan social legal dalan melihat perkembangan hukum krluarga tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H