Mohon tunggu...
Tsaqif Hidayat
Tsaqif Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby sepatu denger musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Hukum Perdata Islam? Apakah Penting Pencatatan Nikah?

29 Maret 2023   23:05 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:14 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. APA ITU HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA?

Hukum perdata islam di indonesia adalah hukum yang mengurus masalah data tentang pernikahan, perceraian, warisan, jual beli gadai pinjam, persyarikatan yang berkaitan dengan hibah wasiat wakaf zakat infaq yang tercakup di hukum islam yang berlaku di indonesia

2. PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1 TAHUN 1974 DAN KHI

Prinsip perkawinan yang tercantum dalam UU 1 thn 1974 dan KHI yaitu merupakan suatu janji atau perjanjian dari kedua belah pihak (suami & istri) yang bertujuan menghindari atau menjauhkan dari perbuatan zina dan menghalalkan larangan pada saat belum resmi melakukan perkawinan

3. PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN & DAMPAK YANG TERJADI BILA PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN SOSIOLOGIS, RELIGIOUS DAN YURIDIS

Bagi seseorang yang akan membangun rumah tangga sangat penting melakukan pencatatan nikah karena jika tidak melakukan pencatatan nikah perkawinan tersebut dinyatakan tidak ada tetapi tetap sah sah saja menurut agama. pihak istri sangat dirugikan karena perncatatan perkawinan memiliki fungsi untuk melindungi suami ataupun istri yang berdasar pada Undang-Undang

4. PRESPEKTIF ULAMA DAN KHI MENGENAI PERKAWINAN WANITA HAMIL

Imam Malik & Imam Ahmad berpendapat bahwa laki-laki yang telah menghamili pasangannya ataupun yang sudah dihamilinya tidak lah boleh menikahinya dalam kurun waktu 3 kali masa suci atau bulan iddah, wanita pezina harus bertaubat yang sebenar benarnya.

5. HAL YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK MENGHINDARI PERCERAIAN 

Hendaknya melakukan sosialisasi pra nikah keduanya harus memiliki kesiapan mental yang matang dalam beberapa segi seperti agama, pikiran, dan ekonomi. menghargai satu sama lain dan patuh terhadap perintah dan larangan dari Allah SWT dalam hal berumah tangga

6. Judul buku yang saya baca "KONTESTASI OTORITAS: HUKUM KELUARGA ISLAM DI RUANG PUBLIK INDONESIA" yang dikarang MUHAMMAD LATIF FAUZI, M. SI., MA.

Setelah saya buku ini saya jadi mengetahui bagaimana perkembangan pembayaran hukum islam di Indonesia, pada pasca era reformasi. penulis menggunakan pendekatan social legal dalan melihat perkembangan hukum krluarga tersebut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun