Mohon tunggu...
Tsamaroh Nabiilah Mumtaz
Tsamaroh Nabiilah Mumtaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - people thinking that depression, that anxiety, that an eating disorder, is simply a fucking choice, it"s not.

Me gusta la playa y el chocolate

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum LGBT di Indonesia dan Pandangan menurut Islam

13 Juni 2022   19:27 Diperbarui: 13 Juni 2022   19:59 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Pengampu: Dr. Ira Maerani, S.H.,M.H

Tsamaroh Nabiilah Mumtaz Mahasiswa Teknik Industri 2021 UNISSULA

Kata dari lgbt sepertinya sudah tidak asing lagi bagi kita semua dan menimbulkan pro kontra di antara masyarakat, salah satunya karena bertentangan dengan norma-norma dan nilai-nilai di Indonesia terutama pancasila, secara garis besar lgbt adalah jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi di kalangan non heteroseksual, istilah itu berasal dari singkatan lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual serta menunjukkan gabungan dari kalangan minoritas dalam hal sesuai, mereka merupakan orang-orang dengan perilaku menyimpang. 

Jika dibahas secara hukumnya maka terjadi kekosongan hukum, karena tidak adanya hukum positif yang melarang secara tegas maupun mengatur tentang lgbt, dan menghasilkan pro kontra dalam masyarakat, berikut merupakan hukum yang mencakup lgbt:

UUD NRI 1945

Pasal 28E

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengutarakan pendapat

UU Hak Asasi Manusia

Pasal 23

(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Komunitas lgbt sendiri tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan sebagian besar mereka tidak tercatat secara resmi di Indonesia, kemudian kementrian kesehatan memiliki beberapa data provinsi dengan jumlah lgbt terbanyak di Indonesia dan sisanya tidak tercatat dikarenakan mereka bersembunyi dan dapat dijauhi oleh keluarganya, lgbt yang tercatat antara lain:

1. Jawa Barat (302 rb)

2. Jawa Timur (300 rb)

3. Jawa Tengah (218 rb)

4. DKI Jakarta (43 rb)

5. Sumatera Barat (18 rb)

Mungkin di Indonesia sendiri banyak orang tua yang melakukan kekerasan verbal maupun fisik ketika mengetahui ketertarikan seksual yang berbeda, dirangkum dalam buku This Is a Book for Parents of Gay Kids tentang tindakan yang perlu diambil orang tuayaitu:

1. Jangan pernah mengabaikan atau menghakimi 

2. Cobalah mengerti dan bilang bahwa kalian memahami situasinya

3. Cobalah bertanya mengapa meraka bisa seperti itu

4. Beri pengertian kepada mereka

5. B awa mereka ke psikiater atau psikolog agar mengetahui penyebabnya apakah dari hormon atau pergaulan

Kemudian jika mendukung kaum lgbt dapat membuat murtad, karena sama saja dengan menghalalkan yang haram, Imam an Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menyebutkan tentang sebab orang menjadi murtad.

"Siapa yang menentang danya rasul, atau mengingkari salah satu nabi, atau mendustakannya, atau menentang salah satu ayat Al-Quran yang disepakati, atau menambahkan satu kalimat dalam Al-Quran dan di yakini bagian dari Al-Quran, atau menghalalkan sesuatu yang disepakati haram, seperti khamr atau homo... semua itu perbuatan kekufuran. (Raudhatut Thalibin,10/65)

Kemudian gimana sih hukum lgbt menurut islam?

1. Lesbi dalam hukum islam disebut sihaq, hukumnya haram dan saksinya adalah ta'zir

2. Gay dalam  hukum islam disebut liwath

3. Biseksual hukumnya haram karena melaksanakan dari sihaq atau liwath

4. Transgender dalam hukum islam hukuman asalnya haram, meskipun demikian apabila terdapat alasan yang dibenarkan syara' maka diperbolehkan bagi yang musykil

menjadi gay/lesbian sendiri itu tidak berdosa jika hanya memiliki perasaan dan menceritakannya ke keluarga dan tanpa adanya pacaran, memasang bendera lgbt, tidak berbangga  di sosial media seperti "I'm quir muslim", berdoa kepada Allah SWT sembari bersabar terhadap ujian yang menimpa diri maka jika kamu meninggal dalam keadaan itu maka syahid, karena kamu sedang menahan hawa nafsumu yang bergetar dan meninggal dalam keadaan itu padahal kamu mampu melakukannya.

dalam surah al-a'raf ayat 81  dijelaskan bahwa "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas"

Kemudian nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 

"Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti  kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seprti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali" (Dihasankan Syaikh Syu'aib Al-Arna'uth)

Kemudian nabi shallallahu alaihi wa sallam kembali bersabda:

"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum nabi luth, mka bunuhlah pelaku dan pasangannya" (HR Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun