4. Beri pengertian kepada mereka
5. B awa mereka ke psikiater atau psikolog agar mengetahui penyebabnya apakah dari hormon atau pergaulan
Kemudian jika mendukung kaum lgbt dapat membuat murtad, karena sama saja dengan menghalalkan yang haram, Imam an Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menyebutkan tentang sebab orang menjadi murtad.
"Siapa yang menentang danya rasul, atau mengingkari salah satu nabi, atau mendustakannya, atau menentang salah satu ayat Al-Quran yang disepakati, atau menambahkan satu kalimat dalam Al-Quran dan di yakini bagian dari Al-Quran, atau menghalalkan sesuatu yang disepakati haram, seperti khamr atau homo... semua itu perbuatan kekufuran. (Raudhatut Thalibin,10/65)
Kemudian gimana sih hukum lgbt menurut islam?
1. Lesbi dalam hukum islam disebut sihaq, hukumnya haram dan saksinya adalah ta'zir
2. Gay dalam  hukum islam disebut liwath
3. Biseksual hukumnya haram karena melaksanakan dari sihaq atau liwath
4. Transgender dalam hukum islam hukuman asalnya haram, meskipun demikian apabila terdapat alasan yang dibenarkan syara' maka diperbolehkan bagi yang musykil
menjadi gay/lesbian sendiri itu tidak berdosa jika hanya memiliki perasaan dan menceritakannya ke keluarga dan tanpa adanya pacaran, memasang bendera lgbt, tidak berbangga  di sosial media seperti "I'm quir muslim", berdoa kepada Allah SWT sembari bersabar terhadap ujian yang menimpa diri maka jika kamu meninggal dalam keadaan itu maka syahid, karena kamu sedang menahan hawa nafsumu yang bergetar dan meninggal dalam keadaan itu padahal kamu mampu melakukannya.
dalam surah al-a'raf ayat 81 Â dijelaskan bahwa "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas"