Pada tahun 2021 pengguna sosial media telah mencapai di angka 4,2 miliar pengguna dan naik 13,2% dari tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan pembatasan sosial secara fisik akibat dari pandemi virus covid 19. Dengan ini banyak orang yang memanfaatkan sosial media sebagai alat untuk beraktivitas serta berkomunikasi, kemudian dikarenakan rasa bosan mereka memposting apa yang mereka lakukan di dalam sosial medianya, bukan hanya mendapat komentar positif mereka juga mendapatkan perlakuan cyberbullying dari orang lain.
Di negara Indonesia 59,6% warga Indonesia mengalami beragam aksi kekerasan baik itu tindak kriminal, pelecehan ataupun yang lainnya, adapun salah satu tindakan yang marak terjadi di lingkungan masyarakat yaitu cyber bullying. Ya tentu saja kita tidak begitu asing dengan kata-kata itu, dimana cyberbullying biasanya dapat terjadi di lingkungan sekolah ataupun masyarakat. Cyberbullying itu sendiri merupakan perilaku berulang yang ditunjukan untuk menakuti, membuat marah, ataupun memperlakukan mereka yang menjadi target bullying.
Korban dari cyberbullying sendiri akan memiliki resiko lebih besar untuk menderita stress, depresi, kehilangan percaya diri bahkan kecemasan. Masyarakat diluar sana selalu membicarakan keburukan di sosmed tanpa tau dampak yang ditimbukan, rasanya sangat mudah untuk berkomentar buruk kepada orang lain padahal hal itu tidak boleh untuk dilakukan, sebuah perbedaan seharusnya digunakan sebagai pelengkap bukan digunakan sebagai bahan deskriminasi. “Cause everybody sees what they wanna see.”
Seperti yang tertera dalam Qs.Al-Hujurat ayat 11 yang berisi: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Cyberbullying merupakan sebuah intimidasi dunia maya atau biasa disebut penindasan dalam segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anak-anak maupun remaja secara individu maupun kelompok, bentuk kekerasannya dilakukan oleh teman sebaya mereka melalui dunia maya ataupun internet, jadi terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban dalam hal persepsi kapasitas fisik dan mental. Data dari Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa ada 25 kasus cyberbullying yang dilaporkan setiap harinya. Kemudian pada 2018 komisi perlindungan anak menyatakan jumlah angka anak korban bullying mencapai 22,4%. Tujuan dari mereka melakukan cyber bullying yaitu untuk menyerang korbanlewat media sosial dan cyber bullying sangat berbahaya karena pelakunya bisa meakukan kapanpun dan dimanapun. Berikut adalah contoh dari cyberbullying:
1. Menulis hal-hal menyakitkan melalui pesan instan, pesan teks atau game online.
2. Memposting pesan menghina disitus jejaring sosial.
3. Memposting atau berbagi foto atau video memalukan.
4. Membuat profil palsu untuk mempermalukan seseorang.
Dampak dari cyberbullying bagi korban:
1.Depresi hingga ingin bunuh diri