Mohon tunggu...
tsalis fitria
tsalis fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UNISNU Sabtu-Ahad, Rakyat Korea Senin-Jum'at

Hobi saya adalah membaca dan menulis, kemudian sekarang saya tengah menempuh jenjang sarjana di sebuah kampus swasta dengan kuliah akhir pekan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberagaman adalah Rahmat Bangsa Indonesia Berdasarkan Nilai- Nilai Luhur Pancasila

13 Juli 2023   17:12 Diperbarui: 13 Juli 2023   22:14 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Indonesia mengakui keberadaan enam Agama sebagai kepercayaan yang di anut oleh penduduknya, Keberagaman Agam di atur dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1969, di Antara Agama yang di akui oleh Pemerintah Indonesia yaitu Islam (Sebagai Agama dengan pemeluk yang terbanyak) kemudian Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. 

Agama adalah tata kaidah yang berkaitan dengan aktivitas spiritual setiap Individu, Agama juga dapat dikatakan sebagai ajaran yang menghubungkan antara seorang hamba dengan Tuhannya, di setiap Agama memiliki kepercayaan yang kuat tentang keberadaan entitas yang paling tinggi dan menguasai segalanya yakni Tuhan Yang Maha Esa, Agama Islam menyebut Allah SWT sebagai Tuhan yang Wajib di imani, Agama Hindu memiliki Trimurti yakni Brahma, Wisnu dan Syiwa sebagai entitas Tuhan yang Esa. Agama Kristen juga mengakui Tuhan yang esa namun terwujud dalam Tritunggal (Allah Bapa, Putra dan Roh Kudus). Begitu pula Agama lainnya.

Kebebasan beragama setiap pemeluk Agama di Indonesia di jamin oleh Pasal 28E ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Menyatakan 'Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali'. 

Juga di jamin oleh Pasal 29E Ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan 'Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.

Dalam hal Keberagaman, Allah subhanahu wataala menciptakan golongan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku- suku supaya saling kenal mengenal, selaras dengan banyaknya suku dan bangsa di Indonesia, tentu Allah menciptakannya bukan tanpa tujuan, dan juga bangsa Indonesia memiliki sikap keterbukaan sehingga dengan adanya keanekaragaman suku dan bahasa dianggap sebagai hal yang unik dan memiliki tempat tersendiri, apalagi melihat pada masa mewujudkan kemerdekaan dulu, sikap saling tolong menolong yang diwujudkan oleh seluruh kalangan masyarakat pada saat itu.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

          Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi norma kesopanan yang adil dan beradab, adanya keberagaman tidak menjadi pembeda dalam segala aktivitas kemasyarakatan, ragamnya masyarakat tidak menjadi suatu penghalang, entah itu perbedaan suku, agama maupun budaya tidak menjadi rintangan yang sulit. 

Dalam kesehariannya sudah tentu semua orang memiliki kesibukan tersendiri, di beberapa daerah sikap ke beradaban terkadang dijunjung tinggi sebagai sebuah aturan yang tak tertulis, misalnya ada daerah yang memiliki rumah peribadatan agama yang berbeda-beda dan terletak saling berdampingan, pun dalam melaksanakan kepentingan sebuah rumah ibadah antara satu dengan lainnya saling menghormati dan memberikan kesempatan secara leluasa selama tidak melanggar kaidah dan aturan yang berlaku, dalam hal ini sikap keadilan dan kemanusiaan yang beradab sangat terasa.

Bentuk ke beradab an Indonesia juga tercermin Dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yakni Tujuan dari Negara Indonesia yaitu; -Melindungi Segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, -Memajukan Kesejahteraan umum, -Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Turut andil dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

             3. Nilai Persatuan Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun