Mohon tunggu...
Tsabita HanunMumtaza
Tsabita HanunMumtaza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ISFJ

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menelusuri Konsep dan Pentingnya Pendidikan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

19 Desember 2024   04:20 Diperbarui: 19 Desember 2024   04:19 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber Yuridis

Nilai-nilai Pancasila tertuang dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya,

menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan negara. Pancasila secara yuridis konstitusional telah menjadi dasar negara sejak rumusan

Pancasila dituangkan dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila memiliki kekuatan mengikat, sehingga seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. 

Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum tertuang dalam beberapa landasan yuridis, yaitu: 

1. Pembukaan UUD 1945 pancasila secara yuridis konstitusional menjadi dasar negara sejak tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. 

2. TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui

3. TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966.

4. Pasal 12 UU 12/2011 Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum masih tercantum dalam Pasal 12 UU 12/2011.

Sumber Politik

Pancasila menjadi sumber politik Indonesia karena nilai-nilai Pancasila menjadi dasar bagi sistem politik Indonesia, seperti: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun