Sumber Yuridis
Nilai-nilai Pancasila tertuang dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya,
menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan negara. Pancasila secara yuridis konstitusional telah menjadi dasar negara sejak rumusan
Pancasila dituangkan dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila memiliki kekuatan mengikat, sehingga seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut.Â
Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum tertuang dalam beberapa landasan yuridis, yaitu:Â
1. Pembukaan UUD 1945 pancasila secara yuridis konstitusional menjadi dasar negara sejak tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.Â
2. TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui
3. TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966.
4. Pasal 12 UU 12/2011 Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum masih tercantum dalam Pasal 12 UU 12/2011.
Sumber Politik
Pancasila menjadi sumber politik Indonesia karena nilai-nilai Pancasila menjadi dasar bagi sistem politik Indonesia, seperti:Â