Konsep mengenai ruang publik banyak didefinisikan melalui pendekatan bentuk dan ruang secara fisik. Ruang publik didefinisikan sebagai tempat yang aksesibel dan terbuka secara umum dimana masyarakat baik secara individu maupun kelompok dapat melakukan aktivitas di tempat tersebut.Â
Penyediaan ruang publik juga termasuk kedalam SDG’s nomor 11 yaitu Sustainable Cities and Communities (Kota dan Komunitas Berkelanjutan), dimana ruang publik merupakan hal penting khususnya di desa sebagai tempat untuk mewadahi kegiatan komunitas.
Salah satu ruang publik secara fisik di RW 11 Kelurahan Pudakpayung adalah lapangan di RT IV. Sebelum pandemi, warga banyak melakukan aktivitas di sini. Seperti anak-anak bermain ketika sore hari, ibu-ibu menemani anaknya sambil menyuapi makanan, kegiatan olahraga, atau pentas warga.Â
Semenjak pandemi, warga tentu lebih menjaga diri dengan tidak keluar rumah. Membuat kondisi lapangan menjadi terbengkalai. Cepat atau lambat, dunia pasti akan membaik setelah kondisi pandemi. Kehidupan sosial warga perlu ditingkatkan kembali dengan adanya sarana yang adaptif.
Berdasarkan hasil wawancara dengan ketua RT 04 RW 11, Bapak Budi (21/01/2022), lapangan RT 4 sangat bermakna bagi warga setempat. Lapangan sudah ada lebih dari 1 dekade sejak perumahan dibangun. Karena letaknya yang strategis, lapangan ini tidak hanya bermakna bagi warga RT 4, namun juga bagi warga RW karena kerap kali acara besar diadakan di sini dengan seizin warga RT 4.
Kondisi eksisting saat ini cat lapangan yang pudar dan licin terutama setelah hujan sehingga banyak anak-anak yang terjatuh ketika bermain di sini.
Terdapat lahan rumput di sisi utara lapangan yang belum difungsikan dan berpotensi terdapat ular di dalamnya. Serta pencahayaan pada malam hari yang kurang maksimal.