Muhammad Tsabit
222121134
REVIEW SKRIPSI
A. Pendahuluan
Pernikahan merupakan institusi sosial yang fundamental dalam kehidupan manusia, menyatukan dua individu dalam ikatan yang diharapkan abadi dan penuh komitmen. Namun, kompleksitas sosial dan budaya sering kali menghadirkan tantangan tersendiri, salah satunya adalah pernikahan beda agama. Fenomena ini, yang melibatkan dua individu dari latar belakang agama yang berbeda, semakin marak terjadi dalam masyarakat global yang semakin terhubung dan beragam.
Pernikahan beda agama tidak hanya melibatkan pertemuan dua hati, tetapi juga dua keyakinan dan sistem nilai yang berbeda. Hal ini sering kali menimbulkan berbagai dinamika dan tantangan, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. Secara sosiologis, pernikahan semacam ini menuntut tingkat toleransi, pengertian, dan kompromi yang tinggi dari kedua belah pihak serta keluarga mereka.
Di berbagai negara, pernikahan beda agama diatur dengan regulasi yang beragam, mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh masyarakat setempat. Di Indonesia, misalnya, pernikahan beda agama masih menjadi topik yang kontroversial dan kompleks, baik dari sisi hukum maupun sosial. Meskipun hukum nasional tidak secara eksplisit melarang pernikahan beda agama, pelaksanaannya sering kali dihadapkan pada berbagai hambatan administratif dan kultural.
Di sisi lain, agama-agama memiliki pandangan dan aturan yang berbeda mengenai pernikahan dengan individu dari keyakinan lain. Dalam Islam, misalnya, ada ketentuan yang mengatur mengenai pernikahan dengan non-Muslim. Sementara itu, agama Kristen, Hindu, dan Buddha juga memiliki perspektif tersendiri yang dapat mempengaruhi keputusan individu untuk menikah dengan pasangan dari agama yang berbeda.
B. Alasan Pemilihan Judul Skripsi
- Alasan memilih Skripsi dengan judul "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP POLA RELASI SUAMI ISTRI BEDA AGAMA DALAM MEWUJUDKAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA" adalah karena keunikan dan daya tarik yang dimiliki oleh skripsi ini. Skripsi ini membahas bagaimana mewujudkan keharmonisan dengan adanya perbedaan agama diantara sepasang suami istri.
- Pembahasan Hasil Review
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangÂ
Pernikahan sejatinya merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya. Pernikahan adalah suatu cara yang dipilih Allah SWT, sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak dan melestarikan hidup serta keturunannya.Â
 Adapun relasi atau hubungan suami istriyang ideal di dalam pernikahan yakni yang berprinsipkan kepada "mu'asyarahbialma'ruf" yakni pergaulan suami istri yang baik. Sebuah perkawinan harus dibangun relasi suami istri dalam pola relasi yang harmonis, yang positif, dan dengan suasana hati yang damai,yang ditandai pula oleh keseimbangan hak dan kewajiban antar keduanya.Â
Adapun pernikahan Beda Agama yang dijelaskan oleh Rusli dan R. Tama, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita yang karena didasari oleh perbedaaan agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat maupun tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.Â
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa nomor 04/MUNASVII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang pada pokoknya mengatakan:
- Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
- Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaulmu'tamad, adalah haram dan tidak sah.
Kemudian diperkuat dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 40 poin C yang menyebabkan "Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria Islam dengan seorang perempuan yang tidak beragama Islam".
Perkawinan antara perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim, baik musyrik maupun ahli kitab, Islam telah melarangnya dengan tegas. Begitu pula perkawinan antara laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim. Pelarangan terhadap perkawinan beda agama tersebut telah Allah jelaskan dalam surah al-Baqarah ayat 221 :
Â
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari pada wanita musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikah kan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari pada orang musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajakmu, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya) Dan Allah menerangkan dengan ayat-ayatnya (perintah-perintah-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran)." (Surah Al-Baqarah: 221)[6]Â
Dalam ayat ini terdapat keterangan, agar orang muslim selalu berhati-hati terhadap jebakan orang-orang musyrik dan atheis, untuk menggiring meninggalkan agama Islam dengan menawarkan perempuannya yang cantik untuk dikawininya.
 Dalam hal ini Rasulullah SAW juga menegaskan dalam sebuah hadits :
 : ,
"Wanita dinikahi karena empat faktor; karena harta, karena keturunan, karena kecantikan dan karena agamanya. Hendaklah memilih karena agama, sehingga kamu akan memperoleh kemenangan".
Sedangkan, perkawinan beda agama, dimungkinkan akan memunculkan berbagai persoalan dalam keluarga itu sendiri maupun dengan masyarakat sekitar. Seperti bagaimana dalam bersosialisasi dengan masyarakat yang mungkin kebanyakan akan menggunjing keluarga pelaku nikah beda agama. Selain itu,akan muncul persoalan bagaimana dalam mendidik anak dalam keluarga tersebut,sertakeadaan psikologi anak.
Di Kabupaten Probolinggo sebagai objek penelitian ini, masyarakatnya mayoritas beragama Islam, akan tetapi terdapat beberapa pasangan yang melakukan pernikahan beda agama dengan berbagai faktor yang mendasari hal itu terjadi. Penulis ingin mengetahui lebih dalam bagaimana pola relasi yang digunakan oleh pelaku pernikahan beda agama tersebut, sehingga mampu mewujudkan rumah tangga yang harmonis serta mampu mempertahankan hubungan mereka sampai bertahun-tahun.
Pola relasi yang terjadi didalam keluarga bisa disimpulkan dari perlakuan yang terjadi pada keluarga tersebut. Perlunya pengembangan kesadaran pola relasi dalam keluarga ini bertujuan guna menganalisa apakah pola relasi tadi membantu terwujudnya keharmonisan atau malah menciptakan suatu keadaan disharmonis dalam keluarga.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan sebuahpenelitian tentang perkawinan beda agama. Maka, dengan demikian peneliti akan melakukan penelitian dengan judul "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP POLA RELASI SUAMI ISTRI BEDA AGAMA DALAM MEWUJUDKAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA".Â
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang sebagaimana dipaparkan sebelumnya, maka fokus penelitian ini adalah sebagai berikut : Â
- Bagaimana pola relasi suami istri beda agama dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga di Kabupaten Probolinggo ?
- Bagimana langkah-langkah mewujudkan keharmonisan rumah tangga suami istri beda agama di Kabupaten Probolinggo ?
- Bagimana tinjauan hukum Islam terhadap pola relasi suami istri beda agama di Kabupaten Probolinggo ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pola Relasi Suami Istri Beda Agama dalam Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga di Kabupaten Probolinggo
Perrnikahan merupakan ikatan sakral yang dibangun dalam sebuah komitmen bersama dengan suasana penuh harapan, dan dilandasi dengan perasaan saling menyayangi, menghargai, menghormati dan rasa saling percaya. Keharmonisan rumah tangga merupakan kata kunci yang mengantarkan pasangan suami istri mencapai kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam mewujudkan tujuan utama dalam keluarga yakni keharmonisan dalam rumah tangga, pola relasi dalam keluarga menjadi salah satu faktor penentu terwujud atau tidaknya tujuan tersebut.Â
Dari data yang peneliti dapatkan terdapat dua pola relasi yang terjadi dalam keluarga para informan.Â
- Pola Senior Junior Partner
- Pola Owner Property
B. Langkah-Langkah Mneciptakan Keharmonisan Rumah Tangga dalam Pernikahan Beda Agama
- Mengendalikan Emosi
- Saling mengerti dan Memahami
C. Pandangan Hukum Islam terhadap Pernikahan Beda Agama
Pasangan beda agama yang diperbolehkan dalam Hukum Islam yakni pasangan Ibu Suamiati dan Bapak Hartono, serta pasangan Bapak Sampir dan Ibu Endang Kristin, diperbolehkan demikian dengan syarat pasangan yang Islam benar-benar dominan dan tidak tergoda untuk mengikuti agama pasangannya dan dia mampu untuk mendidik anak-anaknya menjadi muslim. Dua pasangan tadi mampu tidak tergoda untuk mengikuti agama pasangannya, dan sampai saat ini pun mereka masih terus berusaha agar keturunannya mengikuti agama mereka yakni Islam, dan mereka yakin itu akan terjadi.
Sedangkan untuk pasangan Ibu Misrani dan Mr. Alan jelas tidak diperbolehkan dalam Hukum Islam karena Ibu Misrani berada di bawah kekuasaan suaminya. Maka dikhawatirkan Ibu Misrani itu akan murtad dari Agama Islam dan mengikuti agama suaminya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan yang dipaparkan oleh penulis pada bab-bab sebelumnya, sebagaimana fokus permasalahan yang dipaparkan di awal tulisan, penulis menyimpulkan bahwa keluarga yang berbeda agama di kabupaten Probolinggo sebagai berikut :
- Pola relasi yang diterapkan oleh pelaku nikah beda agama ialah berbeda-beda, dari empat macam pola relasi dalam pernikahan baik Owner Property, Head Complement, Senior Junior Partners, Equal Partners bisa diterapkan semua kedalam rumah tangga para pelaku beda agama. Namun yang peneliti dapatkan dari Informan, pola relasi yang baik diterapkan dan mampu mewujudkan keharmonisan rumah tangga adalah Senior Junior Partners dan Owner Property.
- Langkah-Langkah mewujudkan keharmonisan rumah tnagga dalam pernikahan beda agama yang diteliti oleh peneliti yakni kunci utama dalam tiap relasi yakni rasa toleransi yang tinggi, keluarga yang harmonis mampu diwujudkan dengan mengakomodir perbedaan kepribadian, perbedaan pengalaman, dan penyesuaian perbedaan gaya hidup dilakukan dengan kasih sayang, utamanya masalah perbdeaan dan penyesuaian terhadap agama dan keyakinan yang berbeda dari tiap tiap pasangan.
- Tinjauan Hukum Islam terhadap pasangan beda agama yang diteliti oleh peneliti di Kabupaten Probolinggo adalah sebagai berikut:
Pasangan Ibu Sumiati dan Bapak Hartono serta pasangan Bapak Sampir dan Ibu Endang Kristin diperbolehkan sesuai syariat Islam, dengan syarat pasangan yang beragama Islam benar-benar dominan dan tidak tergoda untuk mengikuti agama pasangannya dan dia mampu untuk mendidik anak-anaknya menjadi muslim. Dua pasangan tadi mampu tidak tergoda untuk mengikuti agama pasangannya, dan sampai saat ini pun mereka masih terus berusaha agar keturunannya mengikuti agama mereka yakni Islam, dan mereka yakin itu akan terjadi.
Sedangkan untuk pasangan Ibu Misrani dan Mr. Alan jelas tidak diperbolehkan dalam Hukum Islam karena Ibu Misrani berada di bawah kekuasaan suaminya. Maka dikhawatirkan Ibu Misrani akan murtad dari Agama Islam dan mengikuti agama suaminya.
B. Saran
 Di dalam Skripsi ini, penulis menyarankan kepada semua pembaca:Â
- Kajian mengenai pernikahan beda agama dalam skripsi jauh dari kata sempurna, oleh karenanya bagi yang ingin melaksanakan atau hanya sekedar mengetahui lebih mendalam tentang pernikahan beda agama, penulis menyarankan untuk menggali sumber-sumber lain yang lebih valid. Karena skripsi ini hanya membahas tiga pasangan beda agama di kabupaten Probolinggo.
- Pembaca diharapkan tidak hanya menelaah fenomena atau kejadian dari segi keagamaan, melainkan diharapkan juga menelaah tentang budaya, pluralitas, ilmu sosial dan sebagainya sehingga tidak memahami agama dengan perspektif yang terlalu kerdil.
- Penulis menyarankan bagi para pembaca agar lebih konsisten dan lebih berhati-hati ditujukan bagi semua yang memiliki keinginan untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama, penulis lebih menyarankan agar tidak melakukan pernikahan beda agama karena pernikahan tersebut bukan pernikahan yang ideal.
C. Daftar Pustaka
Abdul Mutaal Muhammad AL-Jabry. 1996. Perkawinan Campuran. Jakarta : PT Bulan Bintang.
Departemen Agama RI. 2009. Al-Qu'ran dan Terjemahnya. Jakarta : Syamil Qur'an.
Eoh, O.S. 2001. Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT RajaGrafindo    Persada
Mahjuddin. 1998. Masailul Fiqhiyah. Jakarta : Kalam Mulia.
Tihami. 2014. Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta : PT RajaGrafindo    Persada.
Tim Penyusun Kamus. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. 2015. Kompilasi Hukum Islam. Bandung : CV.Nuansa Aulia.
D. Rencana Skripsi yang Akan Ditulis
    Penulis berencana akan menulis skripsi mengenai pola relasi hubungan suami istri pada pasangan usia muda. Alasan memilihi tema ini dikarenakan ketertarikan penulis dengan maraknya pernikahan usia dini di era modern ini, khususnya pada generasi milenial. Hal ini bisa terjadi juga dikarenakan banyaknya faktor yang mempengaruhi fenomena ini sehingga bisa terjadi sebagaimana yang telah penulis jelaskan diatas.