Mohon tunggu...
enny soey
enny soey Mohon Tunggu... -

Am just human being, but try to be a great human

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebebasan Berpendapat VS Undang Undang Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

23 Desember 2013   13:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:35 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2. Berikan pendapat pada tempat yang semestinya. Media sosial tak memberi filter pada pendapat siapapun yang terucap pada pemilik akun. Maka filter ada pada diri sendiri.

3. Tetaplah selalu menghargai pendapat orang lain, meskipun itu tidak sama dengan pendapat Kita.

4. Jangan asal memberi pendapat tanpa tahu pasti apa yang sedang dibicarakan, karena hal ini seringkali memicu gesekan di tengah masyarakat.

5. Utamakan kepentingan bersama. Jangan memaksakan pendapat Kita saja. Perhatikan juga kepentingan orang lain.

Apabila semua rambu rambu telah dipatuhi dengan baik, kebebasan berpendapat di negeri ini akan banyak memberi manfaat tanpa saling menyakiti satu sama lain. Kata kuncinya ada pada saling menghargai pendapat orang lain untuk kepentingan bersama. Dan tak ada arti bebas yang murni bebas , semua pasti ada batasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun