Cara penyampaiannya adalah langsung datang ke kantor pajak, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke kantor pajak, melalui layanan pajak di luar kantor. Penyampaian SPT masa PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 dalam bentuk formulir kertas harus dilampiri dengan:
- Bukti pemotongan
- Surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara dalam hal PPh dilunasi dengan setoran ke kas negara.
- Bukti pemindahbukuan dalam hal pelunasan pajak kurang bayar melalui pemindahbukuan.
- Surat kuasa khusus bermaterai cukup apabila SPT masa ditandatangani kuasa pemotong pajak.
- Fotokopi surat keterangan bebas yang telah dilegalisasi, apabila ada PPh pasal 23 yang dibebaskan.
- Fotokopi surat keterangan domisili dalam hal tarif PPh pasal 26 sesuai P3B.
- Fotokopi SPT masa PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 yang dibetulkan, termasuk lampiran dan bukti penerimaan surat dalam hal penyampaian SPT masa pembetulan.
( Bersambung )
     Apabila ada pertanyaan sehubungan dengan artikel ini ,sampaikan pertanyaan melalui email trust_consultant18@yahoo.com.Â
     Salam hormat penulis.
     Penulis : Lay Thiam Siong & Cunyah TantanÂ
               ( Trust Consultant --Tax and Accounting)
Sumber :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-04/PJ/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H