Mohon tunggu...
Cunyah Tantan
Cunyah Tantan Mohon Tunggu... Konsultan - Menyediakan artikel perpajakan yang mudah dimengerti oleh para pembaca.

Saat ini bergabung di Conviar Consulting Group

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Serba-serbi Bukti Potong PPh Pasal 23 dan 26 yang Perlu Diketahui (Bagian 1)

26 Juli 2020   22:15 Diperbarui: 27 Juli 2020   06:45 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara penyampaiannya adalah langsung datang ke kantor pajak, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke kantor pajak, melalui layanan pajak di luar kantor. Penyampaian SPT masa PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 dalam bentuk formulir kertas harus dilampiri dengan:

  • Bukti pemotongan
  • Surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara dalam hal PPh dilunasi dengan setoran ke kas negara.
  • Bukti pemindahbukuan dalam hal pelunasan pajak kurang bayar melalui pemindahbukuan.
  • Surat kuasa khusus bermaterai cukup apabila SPT masa ditandatangani kuasa pemotong pajak.
  • Fotokopi surat keterangan bebas yang telah dilegalisasi, apabila ada PPh pasal 23 yang dibebaskan.
  • Fotokopi surat keterangan domisili dalam hal tarif PPh pasal 26 sesuai P3B.
  • Fotokopi SPT masa PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 yang dibetulkan, termasuk lampiran dan bukti penerimaan surat dalam hal penyampaian SPT masa pembetulan.

( Bersambung )

          Apabila ada pertanyaan sehubungan dengan artikel ini ,sampaikan pertanyaan melalui email trust_consultant18@yahoo.com. 

          Salam hormat penulis.

          Penulis : Lay Thiam Siong & Cunyah Tantan 

                             ( Trust Consultant --Tax and Accounting)

Sumber :

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-04/PJ/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun