Mohon tunggu...
Cunyah Tantan
Cunyah Tantan Mohon Tunggu... Konsultan - Menyediakan artikel perpajakan yang mudah dimengerti oleh para pembaca.

Saat ini bergabung di Conviar Consulting Group

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Insentif Pajak UMKM di Saat Pandemi Covid-19

11 Juli 2020   00:39 Diperbarui: 11 Juli 2020   00:42 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cunyah Tantan

Lay Thiam Siong

TRUST CONSULTANT ( TAX AND ACCOUNTING )   

            Sumber :

  • Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) 44/PMK03/2020
  • Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-29/PJ/2020
  • https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/18253871/Jokowi-gelontorkan -rp4051-triliun-untuk-atasi-covid19-ini-rinciannya
  •  E-book "Profil Bisnis Usaha Mikro ,Kecil dan Menengah (UMKM)" kerjasama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia dengan Bank Indonesia ,tahun 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun