Â
Pasal 30 perbuatan seperti : Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
Â
Pasal 31 perbuatan seperti : Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
Â
Pasal 32 perbuatan seperti : Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
Â
Pasal 33 perbuatan seperti : Membuat Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja
Â
Pasal 35 perbuatan seperti : Menjadikan Seolah Dokumen Otentik
Â
Sudah saatnya masyarakat pengguna internet pada umumnya dan pengguna media social khususya agar melek mengenal norma-norma aturan, mengenal apa itu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) memahami pada konteks pemanfaatan media sosial, agar ada keseimbangan antara etika dan kebebasan berekspresi, terlepas dari adanya pro-kontra yang masih diperdebatkan dalam penerapan pasal-pasal pada UU ITE itu sendiri, pengguna dituntut berhati-hati dalam menggunakan media sosial pada ruang interaksi. Supaya tidak melanggar aturan dan mengetahui bahwa ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sangsi dan perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan penggunaan media social/jejaring social, dengan harapan kita bisa lebih bijak dan dewasa dalam menggunakan fasilitas media social, sebagaimana kehidupan bermasyarakat, penggunaan media sosial memang harus memperhatikan etika sosial. Sebab tanpa itu semua, media sosial yang sejatinya dibikin untuk memudahkan berinteraksi dan berkomunikasi– hanya akan menggiring kita ke sikap-sikap antisocial.
Â
Dengan segala kerendahan hati kiranya tulisan ini tidak ada maksud untuk menggurui hanya sekedar berbagi dengan segala keterbatasan dan pengetahuan yang kami miliki, dan semoga bermanfaat._
Â
Â
Â
Â
Â
(sumber dari berbagai referensi)
Â
Â