Mohon tunggu...
Creativauz
Creativauz Mohon Tunggu... Freelancer - jasa pembuatan website
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jasa pembuatan website

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Uji Emisi Kendaraan Bermotor

19 November 2021   16:49 Diperbarui: 19 November 2021   16:55 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan pemerintah memberlakukan kegiatan uji emisi terhadap kendaraan bermotor, guna memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan normal dengan mengetahui kesehatan mesin dan performanya.

Kondisi kendaraan ini amatlah berdampak besar terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan kesadaran penuh terhadap kesehatan lingkungan maka pemerintah melakukan uji emisi, dan berikut manfaat dan ketentuan selama proses uji emisi berlangsung.

Upaya pengujian guna mengetahui secara mendalam daripada kinerja mesin yang dimonitor oleh perangkat khusus, karenanya guna mengukur efisiensi pembakaran di dalam mesin.

Menguji dengan ketentuan berdasar jenis kendaraan dengan standar penilaian masing-masing seperti jenis kendaraan dan kriterianya, maka uji kelulusan ini tentunya akan memberi dampak terhadap lingkungan ataupun kesehatan, baik dari kendaraan atau pengguna jalan raya lainnya.

Uji emisi kendaraan telah memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusannya. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.

Seperti yang dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta terkait dengan syarat lulus uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.

Pada mobil yang berbahan bakar bensin, akan di klasifikasikan terhadap mobil dengan produksi tahun 2007 kebawah dan mobil yang di produksi diatas 2007, bagi mobil dibawah 2007 harus memiliki kadar CO2 dibawah 3%, sedang yang diatas 2007 CO2 nya tidak boleh diatas 1.5%.

Kategori lainnya yaitu mobil diesel dengan bobot 3.5ton, karena jenis mobil ini terbagi berdasar tahun produksi, yaitu dibawah dan diatas 2010.

Sebab mobil diesel diatas 2010 harus mempunyai kadar opasitas 40%, berbeda dengan yang dibawah 2010, kadar opasitasnya tidak boleh melebihi 50%.

Berbeda dengan sepeda motor yang di produksi di bawah 2010, dengan klasifikasi 2 tak dan 4 tak, yaitu motor 2 tak tak boleh berkadar HC lebih dari 12.000 ppm, begitupun dengan motor 4 tak, hanya berkadar HC 2400pppm.

Berbeda lagi dengan usia motor yang lebih muda dari tahun tersebut, diatas 2010 jenis 2 atau 4 tak, CO nya wajib maksimal 4.5% dan hanca HC 2000ppm. Sudahkah anda melakukan uji emisi untuk kendaraan ? segera uji emisi, agar kendaraan laik jalan dan tidak merusak lingkungan ataupun menggangu pengguna jalan raya lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun