Nol Kecelakaan Kerja adalah kampanye PT. PLN (Persero) di dalam upaya menekan jumlah angka kecelakaan kerja yang terjadi baik di lingkungan wilayah PT. PLN maupun dengan mitra kerja. Kampanye ini adalah wujud PLN di dalam mematuhi apa yang tercantum di UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Bekerja di lingkungan listrik adalah pekerjaan yang beresiko tinggi. Tenaga kerja benar-benar dituntut untuk paham benar dengan prosedur dan aturan tentang K3 di bidang kelistrikan. Banyak tenaga kerja yang sebelumnya mengabaikan aturan yang berkaitan dengan K3. Dengan berlakunya kampanye "Zero Accident" baik tenaga kerja maupun manajemen harus benar-benar patuh.
PT. PLN (Persero) tak segan-segan untuk menghentikan pekerjaan jika ada tenaga kerja yang tidak memakai alat pelindung diri yang lengkap. Di samping itu PT. PLN (Persero) memberikan aturan yang sangat ketat kepada mitra kerja. Salah satunya demi mewujudkan kampanye "Zero Accident" mitra kerja harus memiliki tenaga ahli K3 di bidang listrik.Â
Hal ini berfungsi untuk mengawasi setiap pekerja yang di lapangan agar benar-benar mematuhi K3. Di samping penggunaan alat pelindung diri dan alat penunjang kerja di lapangan selalu dimonitor dan dicek kelayakannya.
Secara umum kecelakaan kerja bisa terjadi hanya dikarenakan oleh dua penyebab utama, yaitu :
- Unsafe Action
Unsafe Action adalah perilaku berbahaya di lingkungan kerja yang cenderung dapat menimbulkan kecelakaan kerja.
Contoh : Bekerja tanpa memakai alat pelindung diri, Bekerja tidak paham tentang SOP di lapangan, Merokok di lingkungan yang terdapat benda-benda mudah terbakar oleh api, Kurang teliti di dalam bekerja dan ceroboh, Bekerja menggunakan alat kerja yang sudah tidak layak pakai, Rambu-rambu K3 tidak dipasang ketika pekerjaan di lapangan sedang berlangsung, dll.
- Unsafe Condition
Unsafe Condition adalah keadaan atau tempat di mana pekerjaan dilaksanakan kurang aman dan berbahaya.
Contoh : Daerah kerja sangat licin, Wilayah kerja tanahnya labil dan mudah longsor, Rawan kebakaran, Wilayah kerja sangat bising, Paparan radiasi radioaktif sangat tinggi, dll.
Dari dua penyebab utama kecelakaan kerja tadi jika sudah dimengerti dan dipahami oleh semua pekerja baik yang bertindak sebagai supervisor maupun pelaksana di lapangan, maka peluang akan timbulnya kecelakaan kerja dapat dihindari. Di samping itu dari sisi manajemen perlu juga mendukung pelaksanaan K3 di lingkungannya.Â