Kontroversi dan silang pendapat tentang kebijakan Ujian Nasional hingga saat ini masih terus berlangsung. Jika kita melihat kembali sejarah perjalanan sistem pendidikan nasional khususnya dalam hal evaluasi, Indonesia sebenarnya telah menerapkan teknik evaluasi yang berganti-ganti dari masa ke masa. Pada tahun 1950-1960-an Indonesia menerapkan Ujian Penghabisan. Tahun 1965-1971 menjadi Ujian Negara. Kemudian tahun 1972-1979 ujian dilaksanakan oleh sekolah masing-masing. Tahun 1980-2000 dilakukan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional. Baru pada tahun 2001-2004 berlaku Ujian Akhir Nasional yang selanjutnya pada tahun 2005 berganti nama menjadi Ujian Nasional.
Perlu dipahami bahwa tujuan pemerintah melaksanakan ujian nasional antara lain untuk mengukur pencapaian kompetensilulusan peserta didik secara nasional padamata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaranilmu pengetahuan dan teknologi serta untukmemetakan tingkat pencapaian hasil belajar siswapada tingkat sekolah dan daerah. Sementara fungsinya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan agar tercipta SDM yang mampu bersaing secara global.
Berdasarkan uraian di atas, pertanyaan yang kemudian muncul adalah: (1) Apakah Ujian Nasional sesuai dengan hakekat, fungsi, dan tujuan pendidikan menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003? Apakah ujian nasional mampu meningkatkan mutu pendidikan?
Berdasarkan penelitian Benjamin Bloom dan Soedijarto ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan tentang apa yang akan diujikan. Oleh karena itu Ujian Nasionalakan menyebabkan:
(1)Peserta didik akan mempelajari, umumnya menghafal, tentang apa yang akan diujikan;
(2)Guru akan mengajarkan peserta didik cara menjawab berbagai macam soal;
(3)Sekolah akan berusaha keras menyusun programtermasuk mengadakan kegiatan bimbingan tes;
(4)Orang tua akan mendorong anaknya untuk persiapan mengikuti Ujian Nasional;
(5)Pemerintah daerah dalam rangka menjaga nama baik wilayahnya, ikut berupaya agar peserta didik bisa lulus semua;
(6)Penerbit buku berlomba-lomba menerbitkan kumpulan soal UN dan pembahasannya..
Kondisi seperti ini sebagai akibat dari penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan, tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertera dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.Kelulusan peserta didik, sebagaimana amanat UU Sisdiknas, diberikan kepada pendidik. Karena pada dasarnya gurulah yang mengetahui perkembangan siswa didiknya selama di sekolah.
PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional PendidikanPasal 68, disebutkan bahwa hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d.pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Berdasarkan pasal inilah maka ujian nasional digunakan sebagai penentu kelulusan yang tertera pada butir (c). Sementara patut kita kritisi apakah pemerintah telah menjalankan butir-butir lainnya khususnya butir (a) dan (d)? Nampaknya belum ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah terhadap hasil ujian nasional. Hasil ujian nasional dari tahun ke tahun belum bermakna bagi pemetaan dan pembinaan serta pemberian bantuan. Apakah sudah ada langkah-langkah konkret yang dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang nilai ujiannya jauh di bawah standar?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H