Mohon tunggu...
Triyoga Kurniawan
Triyoga Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180221/HKI H

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Yurisprudensi dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia

21 Mei 2021   16:44 Diperbarui: 21 Mei 2021   16:46 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pendahuluan

Penyusunan hukum Islam sebagai hukum yang diterapkan di pengadilan yang ketat, sebenarnya tidak memberikan hak warisan kepada penerima manfaat non-Muslim. Namun dalam kasus tersebut, Hakim Mahkamah Agung telah melakukan pembaharuan hukum kewarisan Islam dengan menyimpang dari hukum tertulis yang berlaku tersebut karena dianggap tidak mampu lagi untuk menciptakan keadilan ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Hakim sebagai dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman jo. Pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuatan hukum yang berbunyi: "Hakim dan hakim konstitusi berkewajiban untuk menyelidiki dan mengikuti serta memahami kualitas yang sah dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat".

B. Pembahasan

1. Pengertian yurisprudensi

 Dalam pilihan hukum Anglo-Saxon Kata Jurisprudence mengandung makna yang lebih luas daripada kata yurisprudensi dalam hukum Eropa daratan. Di dalam keputusan hukum Anglo-Saxon, jurisprudensi selain berarti hukum (dalam keputusan) hakim, juga bermakna filsafat hukum atau ilmu hukum, sedang dalam kepustakaan hukum Eropa kontinental juga dalam keputusan hukum Indonesia, yang disebut Undang-Undang, merupakan ragam atau substansi pilihan Pengadilan Tinggi (dan Pengadilan Tinggi) dalam hal kasus tertentu tergantung dari pemikiran (kehati-hatian) otoritas yang ditunjuk yang diikuti sebagai aturan oleh juri yang berbeda dalam memilih sesuatu. sangat mirip atau hampir mirip.

Apa sebabnya Hakim di suatu pengadilan menggunakan putusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan suatu putusan? Karena putusan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan-badan peradilan lainnya dalam kasus atau perkara yang sama.

2. Peran yurisprudensi di dalam pembaharuan hukum keluarga islam di indonesia

Pembaruan hukum keluarga Islam, merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum keluarga sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini yang tentunya didasarkan pada tujuan syariah dan prinsip-prinsip kemaslahatan. Pembaruan hukum dapat dilakukan jika terjadi perubahan kondisi, situasi, tempat dan waktu.

Sebagai negara yang menganut sistem hukum Civil law, yaitu sistem hukum yang lebih mengutamakan kodifikasi hukum, pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia dilakukan melalui perundang-undangan. Hal tersebut dapat dilihat dengan lahirnya undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Inpres No.1 tahun 1991 tentang komplikasi hukum Islam yang mengatur tentang hukum keluarga di Indonesia. Yurisprudensi merupakan salah satu pilar dalam pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Meskipun idealnya  legislasi penyusunan melalui undang-undang (UU) atau revisi dalam UU.

Fungsi ini penting ketika Indonesia menganut sistem civil law, Dalam praktiknya hanya mengandalkan peran dari lembaga legislatif dalam menentukan hukum. Putusan pengadilan akan mengisi kekosongan hukum yang menjadi di negara yang menganut civil Law ketika lembaga legislatif tidak mampu dengan segera menciptakan hukum. Tindakan hakim untuk mengisi kekosongan hukum dalam perangkat hukum ini adalah melengkapi perwujudan yang sah.

Selain itu, mengingat kewenangan yang digerakkan oleh putusan pengadilan atas ketergantungan pada undang-undang yang baru-baru ini digambarkan, Pengadilan Tinggi dapat menyimpang dari undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan perasaan keadilan di masyarakat dan hukum yang hidup di mata masyarakat, selanjutnya melalui undang-undang standar hukum baru dapat dibentuk dari standar tersebut adalah modal dasar untuk perubahan yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun