Kaidah hukum baru melalui yurisprudensi dapat dilihat dalam beberapa putusan Mahkamah Agung, diantaranya:
- Putusan No. 137K/AG/2007 tentang pemberian nafkah iddah kepada istri yang mengajukan cerai gugat.
- Putusan No. 266K/AG/2010 tentang harta bersama.
- Putusan No. 86K/AG/ 1994 tentang persamaan kedudukan antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam menghijab Paman untuk menerima harta warisan.
- Putusan No. 16K/AG/2010 tentang pemberian harta warisan kepada istri nonmuslim melalui wasiat wajibah.
Selain dari sebagian model di atas, bagian hukum dapat dilihat dalam Petunjuk Resmi Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Di mana yurisprudensi menjadi salah satu sumber rujukan dalam merumuskan KHI, yang terdiri dari 15 buku:
- Sebuah. Kumpulan tiga buku pilihan Ayah / PTA, didistribusikan pada 1976/1977, 1977/1978, 1978/1979, dan 1980/1981.
- Ragam fatwa tersebut terdiri dari tiga kitab, yaitu tahun 1977/1978, 1978/1979, dan 1980/1981.
- Yurisprudensi Pengadilan Agama Terdiri dari lima buku, terbitan tahun 1977/1978, 1978/1979, 1981/1982, 1982/1983, dan 1983/1984.
- Â Laporan undang-undang tersebut terdiri dari empat buku, yaitu yang diterbitkan pada tahun 1977/1978, 1978/1979, 1981/1982, dan 1983/1984.
Selain itu, sebelum lahirnya kompilasi hukum Islam, yurisprudensi telah memperlihatkan peranannya dalam pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Misalnya, dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 K/AG/1979 tanggal 24 Juni 1981: bahwa janda berhak bagian atas harta bersama harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama antara suami istri titik apabila suami meninggal dunia lebih dahulu tanpa memiliki keturunan, istri sebagai janda berhak mendapat bagian, sedangkan yang bagian lagi menjadi hak ahli waris yang selebihnya secara bersekutu sesuai dengan kedudukan dan pembagian yang ditentukan menurut faraid.
Hal-hal di atas menunjukkan bahwa yurisprudensi memiliki peranan yang sangat besar dalam pembaharuan hukum keluarga Islam khususnya di bidang perkawinan dan kewarisan di Indonesia. Bukan saja setelah terbentuknya undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (INPRES No. 1 tahun 1991), melainkan sebelum terbentuknya peraturan-peraturan tersebut, Yurisprudensi adalah memperlihatkan peranannya dalam pembaruan hukum keluarga, salah satunya melalui putusan Mahkamah Agung No. 02 K/AG/1979 tersebut di atas.Â
Bahkan peranan yurisprudensi yang lebih besar dapat dilihat ketika yurisprudensi-yurisprudensi hukum keluarga sebelum terbentuknya Kompilasi Hukum Islam tersebut menjadi bahan rujukan dalam pembentukan Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, yurisprudensi telah memberikan kontribusinya terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia, dan yurisprudensi menjadi salah satu sumber hukum, selain undang-undang, doktrin dan kebiasaan.
Triyoga Kurniawan (101180221/HKI.H)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H