DISTRIBUSI HARTA
Menurut kamus besar KBBI distribusi harta adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau tempat. Tujuan distribusi dalam islam yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat serta keadilan dalam distribusi agar tidak terjadi ketidak seimbangan baik distribusi pendapatan, produk, harta serta untuk mengembangkan harta dan pembersihan melalui zakat, dan yang terahkir kesejahteraan ekonomi. Dalam distribusi juga dikenal etika yang baik agar tidak menyalahi aturan di Al-qur’an dan hadist etika itu berupa :
- Selalu menghiasi amal dengan niat ibadah dan ihklas
- Transparan dalam proses distribusi dan barang barang yang distribusikan halal
- Adil dan tidak mengerjakan hal hal yang dilarang dalam islam
- Tolong menolong, toleransi, dan sedekah
- Tidak lalai dalam ibadah karena kegiatan distribusi melarang penimbunan barang.
Karena ada hadist yang berkaitan dengan distribusi yaitu :
Yang artinya : “ Dari Adi Bin Hatim RA berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: takutlah pada api neraka walaupun hanya dengan (memberikan) satu biji kurma”(HR. Bukhari.)
Dari hadist tersebut ada kaitan dengan macam macam distribusi yang mengajak kita untuk setengah dari harta kita.
Macam macam distribusi :
- Zakat
Zakat adalah suatu rukun islam yang merupakan fardhu ain atas tiap tiap orang cukup syaratnya. Rasulullah SAW bersabda : “tunaikan lah zakat dari harta kalian, karena zakat akan mensucikan kalian”.
Fungsi zakat yang pokok adalah membuktikan keimanan hanya kepada Allah karena sesungguh nya rezeki milik Allah, sehingga kecintaan kepada harta tidak mengalahkan cinta kita kepada Allah SWT.
Kegunaan zakat sangat banyak, diantaranya :
- Menolong orang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajiban kepada Allah dan terhadap mahluk Allah.
- Membersihkan diri dari sifat kikir dan ahklak yang tercela
- Bentuk rasa syukur atas nikmat kekayaan yang diberikan kepada nya.
Objek objek yang wajib dizakati menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab nya Asrar Ash shaum dan asrar Az-Zakat bahwa objek zakat terbagi menjadi enam jenis : zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat pertanian dan zakat fitrah.
Orang orang yang berhak menerima zakat (ashnaf) diantaranya : fakir, miskin, amil, mu’alaf, budak, orang yang berhutang, pejuang dijalan Allah, dan ibnu sabil.
- Infaq dan shadaqah.
Infaq dan shadaqah dalam islam hukumnya sunnah namun, hendaklah orang orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah gemar bershadaqah. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “hai orang orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah ) sebagian rezeki yang telah kami berikan kepada mu sebelum dating hari yang pada hari itu tidak ada lagi syafa’at. Dan orang orang kafir itulah yang zalim”. (QS AL-Baqarah:254)
Distribusi shadaqah dan infaq pada dasar nya sama dengan distribusi zakat, namun pada shadaqah lebih diutamakan pada tingkatan yang lebih membutuhkan. Pembagian shadaqah juga bias diarah kan pada keluarga dekat, hal ini berkaitan dengan silaturrahmi.
Instrument lainya .
Selain zakat, infaq, dan shadaqah terdapat instrument lain dalam distribusi harta diantaranya:
- Fai adalah semua harta yang didapatkan kaum muslimin dari orang orang musyrik dengan sukarela tanpa melalui pertempuran, tanpa derap kaki kuda dan pengendaranya. Maka ia seperti uang perdamaian, jizyah, sepersepuluh bisnis mereka.
- Ghanimah adalah harta rampasan perang.
- Al-kharaj (pajak) adalah uang yang dikenakan terhadap tanah dan termasuk hak hak yang harus ditunaikan. Seperti pajak sepeda motor, uang dari pajak sepeda montor akan masuk ke kas Negara dan untuk menjadi modal pengeluaran Negara.
Dalam penjelasan di atas tersebut terdapat kesimpulan bahwa seluruh harta kita pun terdapat sebagian harta dari orang lain, maka jangan lah lupa kita untuk memberikan harta kita kepada orang lain karena sudah di jelas kan di Al-Qur’an pada surah Al Hadiid ayat 18 yang artinya:
“ Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak”.
Maka janganlah kita takut miskin untuk memberikan sebagian harta kita kepada orang lain.
Demikian penjelasan mengenai distribusi dalam islam dan tujuan nya, semoga dapat menjadikan wawasan lebih luas. Maaf bila ada tutur kata atau pun terdapat tulisan yang salah karena orang tidak luput dari kata kesalahan. Terima kasih dan selamat membaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H