Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis Kelompok A - Transsubstansi Pikiran Zucman - Pajak Internasional The Hidden Wealth of Nations

6 Juli 2024   18:27 Diperbarui: 6 Juli 2024   18:32 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : The book of The Hidden Wealth of Nations

The Hidden Wealth of Nations, Zucman_Pajak Internasional

Dalam The Hidden Wealth of Nations, Zucman menawarkan pendekatan yang inventif dan canggih untuk mengukur seberapa besar masalahnya dan bagaimana negara tax haven bekerja dan diatur serta bagaimana kita dapat mulai mencari solusinya. Menurut Zucman dalam Penelitiannya telah mengungkapkan bahwa negara bebas pajak (tax haven) merupakan ancaman yang semakin besar terhadap perekonomian dunia. Dalam lima tahun terakhir, jumlah kekayaan di negara-negara tax haven telah meningkat lebih dari 25%, jumlah uang yang disimpan di luar negeri tidak pernah sebanyak saat ini. Kekayaan tersembunyi ini menyumbang setidaknya $7,6 triliun, setara dengan 8% aset keuangan rumah tangga global. Melawan anggapan bahwa segala upaya untuk menghilangkan surga pajak adalah sia-sia, karena beberapa negara akan selalu menawarkan tarif pajak yang lebih menguntungkan dibandingkan negara lain, serta argumen tandingan bahwa sejak krisis keuangan, tax haven telah hilang, Zucman menunjukkan betapa kedua belah pihak sebenarnya sangat setuju dengan hal tersebut. Dalam The Hidden Wealth of Nations ia menawarkan agenda reformasi yang ambisius, dengan fokus pada cara-cara di mana negara-negara dapat mengubah insentif negara-negara bebas pajak. Hanya dengan terlebih dahulu memahami besarnya kekayaan rahasia tersebut, kita dapat mulai memperkirakan tindakan apa yang akan memaksa negara-negara bebas pajak untuk menghentikan praktik mereka.

Gabriel Zucman, dalam buku The Hidden Wealth of Nation: The Scourge of Tax Havens mengatakan, sekitar 8 persen kekayaan global ditempatkan di negara-negara tax haven, dan mirisnya, 80 persen dari dana itu, tidak diketahui oleh otoritas pajak.

Lahirnya Negara Surga Pajak (Tax Haven)

Awal mula munculnya tax haven berawal dari pusat keuangan Swiss pada tahun 1920-an, setelah Perang Dunia I, negara-negara utama yang terlibat mulai menaikkan pajak atas kekayaan besar.

Sepanjang abad kesembilan belas, keluarga-keluarga terbesar di Eropa mampu mengumpulkan kekayaan namun pajak yang dibayar sedikit bahkan tanpa pajak. Di Prancis, pada malam menjelang perang, dividen saham sebelum pajak sebesar 100 franc bernilai 96 franc setelah pajak. Pada tahun 1920 dunia berubah. Utang publik membengkak, dan negara berjanji untuk memberikan kompensasi yang besar kepada mereka yang menderita selama perang dan membayar pensiun para veteran. Pada tahun itu tarif pajak pendapatan marjinal tertinggi naik menjadi 50%; pada tahun 1924 mencapai 72%. Dari peristiwa peristiwa tersebutlah Industri penggelapan pajak lahir.

lahirnya industri ini bertempat di Jenewa, Zurich, dan Basel. Pada awal abad ini, bank-bank telah membentuk kartel (Asosiasi Bankir Swiss didirikan pada tahun 1912) dan mampu memaksa pemerintah Swiss untuk membayar suku bunga yang relatif tinggi, yang menjadikan bank-bank Swiss sangat menguntungkan. Dan sejak tahun 1907, mereka mendapat manfaat dari adanya pemberi pinjaman terakhir, Swiss National Bank, yang dapat melakukan intervensi jika terjadi krisis dan menjamin stabilitas seluruh sistem. Jadi menjelang Perang Dunia I, Swiss memiliki industri keuangan dengan tatanan yang jelas dan jaringan lembaga kredit yang berkembang dengan baik. Selain itu, karena Swiss telah menikmati jaminan netralitas sejak Kongres Wina pada tahun 1815, Swiss berhasil keluar dari Perang Dunia I dan gejolak sosial yang menyertainya dengan relatif tanpa dampak apa pun. Booming industri penghindaran pajak.

Meningkatnya industri penghindaran pajak juga dimungkinkan oleh transformasi sifat dari kekayaan. Di negara-negara industri, kekayaan finansial, sejak pertengahan abad kesembilan belas, telah melampaui kekayaan kepemilikan tanah. Pada tahun 1920, kepemilikan orang-orang terkaya di dunia pada dasarnya terdiri dari sekuritas keuangan: saham dan obligasi yang diterbitkan oleh otoritas publik atau perusahaan swasta besar. Surat berharga ini berupa lembaran kertas yang menyerupai uang kertas besar. Seperti halnya uang kertas, sebagian besar surat berharga tidak mencantumkan nama, melainkan frasa "bayar kepada pembawa": siapa pun yang memilikinya adalah pemilik sahnya. Jadi tidak perlu terdaftar di kadaster. Tidak seperti surat utang individual, saham dan obligasi bisa memiliki nilai yang sangat tinggi, hingga beberapa juta dolar saat ini. Dimungkinkan untuk menyimpan kekayaan besar secara anonim.

Apa yang Harus Dilakukan?

Bagi sebagian orang, perjuangan melawan negara bebas pajak sudah dipandang sebagai kekalahan sejak awal. Dari London hingga Delaware, dari Hong Kong hingga Zurich, pusat perbankan luar negeri merupakan roda penggerak penting dalam mesin keuangan kapitalisme, yang digunakan oleh orang-orang kaya dan berkuasa di seluruh dunia. Kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap hal ini, kita diberitahu: beberapa negara akan selalu mengenakan pajak dan peraturan yang lebih sedikit dibandingkan negara tetangganya. Uang akan selalu menemukan tempat berlindung yang aman: serang di sini, uang akan mengalir ke sana. Kapitalisme tanpa surga pajak adalah sebuah utopia, dan perpajakan progresif atas pendapatan dan kekayaan pasti akan gagal, kecuali kita memilih jalur proteksionisme.

Jika Anda ingin menyimpan surat berharga ini di rumah maka menyimpan di bawah kasur, tapi  berisiko dicuri, sehingga pemilik mencari tempat yang aman untuk menyimpannya. Untuk menanggapi permintaan ini, mulai pertengahan abad kesembilan belas bank-bank Eropa mengembangkan aktivitas baru: pengelolaan kekayaan. Layanan dasarnya terdiri dari penyediaan brankas yang aman di mana para deposan dapat menempatkan saham dan obligasi mereka. Bank kemudian mengambil tanggung jawab untuk mengumpulkan dividen dan bunga yang dihasilkan oleh sekuritas tersebut. Dulunya hanya diperuntukkan bagi orang-orang terkaya, pada periode antar perang, layanan ini dapat diakses oleh setiap calon kapitalis. Bank Swiss hadir di pasar ini. Namun poin penting, mereka menawarkan layanan tambahan yang dimungkinkan melakukan penipuan pajak. Para deposan yang mempercayakan asetnya kepada mereka dapat menghindari pelaporan bunga dan dividen yang mereka peroleh tanpa risiko ketahuan, karena tidak ada komunikasi antara perusahaan Swiss dan negara lain.

Kekayaan Bangsa yang Hilang

Inti dari penghindaran pajak di luar negeri adalah trio kejam (the sinister trio) dari Kepulauan Athe Virgin, Luksemburg, dan Swiss. Namun apa dampak penghindaran pajak di luar negeri di seluruh negara bebas pajak di dunia? Jika negara-negara di dunia tidak dapat mengatasi penghindaran pajak, berapa besar kerugian yang mereka alami? Data yang tersedia terlalu tidak sempurna untuk memberikan jawaban yang pasti dan tepat, namun melalui penyelidikan terperinci terhadap statistik yang tersedia, kita dapat menghasilkan perkiraan yang dapat diandalkan.

Bagaimanapun tidak sempurnanya, penyelidikan ini mengungkap sejauh mana penghindaran pajak dilakukan. Sehingga catatan dan dokumentasi yang baik merupakan langkah penting dalam menghitung berapa banyak keuntungan yang dapat diperoleh pemerintah dengan menerapkan hukuman terhadap negara-negara bebas pajak (tax havens) yang tidak kooperatif, maka dengan perkiraan tersebut merupakan salah satu kemajuan nyata dalam perjuangan melawan penghindaran pajak.

Harga Surga Pajak (The Price of Tax Havens)

Hilangnya pendapatan pemerintah yang di perkirakan $200 miliar setara dengan sekitar 1% dari total pendapatan yang diperoleh pemerintah di seluruh dunia. Oleh karena itu kita perlu peduli dengan bentuk penghindaran pajak tersebut? alasanya yaitu

Pertama, meskipun 8% dari kekayaan finansial dunia (dan 1% dari pendapatan pemerintah) mungkin terlihat relatif rendah, namun angka-angka tersebut merupakan rata-rata global yang menyembunyikan heterogenitas yang besar: beberapa negara mengalami dampak yang lebih besar dibandingkan negara lainnya. Mengingat menjamurnya negara-negara bebas pajak (tax havens) di wilayah benua ini, perekonomian Eropa adalah negara yang menanggung dampak paling besar secara absolut. Menurut perhitungan saya, sekitar $2,6 triliun, atau 10% kekayaan Eropa, disimpan di luar negeri, yang berarti hilangnya pendapatan pemerintah sekitar $78 miliar pada tahun 2014. Namun secara relatif, negara-negara berkembanglah yang paling terkena dampaknya. Jumlah kekayaan yang disimpan di luar negeri cukup besar, berkisar antara 20% hingga 30% di banyak negara Afrika dan Amerika Latin, hingga 50% di Rusia. Bahkan ketika kekayaan luar negeri mencapai proporsi yang tidak terlalu ekstrem, penting untuk dicatat bahwa bentuk penghindaran ini hampir seluruhnya menguntungkan kelompok terkaya. Di Amerika Serikat total ketugian atas praktek penghindaran pajak sekitar $35 miliar setiap tahunnya.

Sumber : The book of The Hidden Wealth of Nations
Sumber : The book of The Hidden Wealth of Nations

Penghindaran pajak perusahaan multinasional

Perpajakan perusahaan multinasional didasarkan pada 3 prinsip yang diadopsi pada tahun 1920-an

1. Perpajakan berdasarkan sumber

Pajak harus dibayarkan ke negara-negara dimana keuntungan diperoleh Bukan ke negara dimana pemegang saham tinggal (pajak tempat tinggal) Namun bagaimana cara menentukan dimana keuntungan diperoleh.

2. Penetapan harga yang wajar

Anak perusahaan dalam grup yang sama harus menghitung labanya seolah-olah tidak mempunyai hubungan kekerabatan

Yaitu, memperdagangkan barang dan jasa secara internal dengan harga pasar

3. Perjanjian bilateral

Tidak ada perjanjian multilateral seperti GATT. Sebaliknya, ada ribuan perjanjian pajak bilateral. Perjanjian pajak secara bilateral adalah suatu pencegahan pajak berganda yang telah disepakati bersama antar dua negara melalui suatu perjanjian khusus yang disebut dengan convention atau aggrement.

Sumber : Picture by Linkedln
Sumber : Picture by Linkedln

Persaingan Palsu di Negara-negara Tax Haven Baru

Mulai tahun 1980-an, Swiss bukan lagi satu-satunya pemain dalam permainan ini. London terlahir kembali dengan liberalisasi pasar keuangan Inggris pada tahun 1986. Pusat pengelolaan kekayaan baru bermunculan: Hong Kong, Singapura, Jersey, Luksemburg, dan Bahama. Di semua negara bebas pajak ini, bankir swasta melakukan hal yang sama seperti di Jenewa: mereka menyimpan portofolio saham dan obligasi untuk nasabah asing mereka, mengumpulkan dividen dan bunga, memberikan nasihat investasi serta layanan lainnya, seperti kemungkinan memiliki rekening giro. yang menghasilkan sedikit atau tidak sama sekali. Dan, berkat terbatasnya bentuk kerja sama dengan otoritas pajak asing, mereka semua menawarkan layanan yang sama dan banyak diminati: kemungkinan untuk tidak membayar pajak apa pun atas dividen, bunga, keuntungan modal, kekayaan, atau warisan.

Akibatnya, sejak tahun 1920-an hingga 1970-an semua kekayaan orang-orang Eropa yang ingin menghindari pembayaran pajak dialihkan ke Swiss dan beberapa negara surga pajak kecil yang sudah ada, seperti Monako, namun kepentingannya tidak terlalu besar. sejak tahun 1980-an sebagian besar aliran dana masuk ke Swiss. modal telah terjadi demi pembangunan pusat-pusat lepas pantai baru di Eropa, Asia, dan Karibia.

Sumber : Picture by Icg Mecos
Sumber : Picture by Icg Mecos

Paradise Papers – Peta Interaktif Tax Haven

Kebocoran besar dokumen keuangan baru-baru ini yang mengungkapkan bagaimana orang-orang ultra-kaya secara diam-diam menginvestasikan sejumlah besar uang tunai di negara-negara bebas pajak (tax havens) adalah kebocoran terbesar sejak Panama Papers tahun lalu. Peta interaktif di atas menunjukkan di mana orang kaya paling mungkin menyembunyikan uangnya.

The Paradise Papers tidak hanya mengungkap aktivitas dan transaksi selebriti terkenal, pemimpin pemerintahan, politisi, dan keluarga kerajaan, tetapi kebocoran tersebut juga memicu penyelidikan terhadap penghindaran pajak dan aktivitas kriminal lainnya. Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dari apa yang ditemukan mengindikasikan tidak adanya kesalahan; Namun, masih banyak yang belum terungkap mengenai seberapa besar kesalahan yang terungkap.

Terdapat 180 negara yang disebutkan dalam Paradise Papers, dan India berada di peringkat ke-19. "India: Paradise Papers - "Catch Me If You Can". Kementerian Keuangan India menunjuk Multi-Agency Group untuk memantau investigasi terkait kebocoran tersebut.

Setelah rilis tersebut, Uni Eropa (UE) mengumumkan penyelidikan terhadap kejahatan terkait perpajakan dengan tujuan menciptakan reformasi. Inggris juga mulai meninjau status pajak ketergantungannya sementara Swiss mulai mempertimbangkan perubahan dalam cara regulasi perusahaan.

Bagaimana upaya pemerintah dunia dan indonesia untuk mengatasi masalah pajak internasional

Otoritas pajak tentuya tidak tinggal diam. Untuk menghalau dan mengatasi praktik penghindaran pajak, baik itu tax avoidance maupun tax evasion antarnegara yang dilakukan oleh perusahaan maupun oleh perorangan, Maka diselenggarakanlah konferensi tingkat tinggi negara atau G20 pada tahun 2009 berlokasi di London. Singkatnya, para pemimpin di suatu negara yang terlibat dalam G20 telah sepakat untuk mengakhiri era kerahasiaan bank guna kepentingan dalam perpajakan.

Indonesia yang menjadi bagian dari masyarakat internasional kini mendukung terwujudnya suatu transparansi perpajakan sehingga kita bisa mendukung dan membantu otoritas pajak di seluruh dunia dalam rangka dan upaya mengamankan penerimaan perpajakannya, melawan suatu praktik penghindaran serta tindakan pengelakan pajak.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun