Pajak mineral bukan batuan dan logam (MBLM) merupakan sebuah bentuk peraturan perpajakan yang menggantikan peraturan perpajakan yang sebelumnya, yaitu sebagai pengganti peraturan pajak bahan galian golongan C. Yang semula pajak bahan galian C ini diatur dalam UU No. 34 Tahun 2000. serta UU No. 18 Tahun 1997.
Kendati dikatakan menggantikan, objek pajak yang berupa mineral bukan logam dan batuan ini pada dasarnya serupa dengan bahan galian golongan C yang telah diatur pengenaan pajaknya sebelumnya. Dimana Istilah bahan galian dengan golongan C tersebut telah mengalami perubahan, hal itu dikarenakan sebelumnya di negara Indonesia dalam penggolongan bahan galian diatur berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967.
Objek Pajak MBLB
Objek Pajak Mineral Bukan Logam (MBLM) dan Batuan merupakan suatu kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Adapun objek Pajak MBLB di antaranya: asbes; batu tulis; batu kapur; batu apung; batu permata; batu setengah permata; bentonit; dolomit; feldspar; garam batu (halite); grafit; granit/andesit; gips; kalsit; kaolin; leusit; oker; pasir dan kerikil; pasir kuarsa; perlit; phospat; talk; magnesit; mika; marmer; nitrat; opsidien; tanah serap (fuller earth); tanah diatome; tanah liat; tawas (alum); tras; yarosif; zeolit; basal; trakkit; serta mineral yang bukan logam dan batuan lainnya yang telah sesuai dengan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Pengenaan Pajak MBLBÂ
- Dasar pengenaan pajak MBLB yaitu nilai jual dari hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan
- Nilai jual tersebut dihitung dengan cara mengalikan volume atau tonase hasil dari pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan
- Untuk nilai pasar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan ditentukan secara periodik berdasarkan pada Peraturan Walikota sesuai dengan harga rata-rata yang berlaku setempat di wilayah kota.
Tarif Pajak MBLBÂ
Pajak MBLB merupakan jenis pajak daerah, maka dari itu tarif untuk pajak mineral bukan batuan dan logam berbeda-beda di tiap daerahnya. Ambil contohh saja di Kota Ambon dimana berdasarkan pada Pasal 6 Perda No. 6 Tahun 2012, tarif pajak MBLB yang berlaku yaitu sebesar 25% yang dihitung dari nilai jual hasil pengambilan MBLB. Sementara itu, untuk Kabupaten Mamuju berdasarkan pada Pasal 6 Perda No. 12 Tahun 2011, tarif pajaknya telah ditetapkan sebesar 20%.
Optimalisasi Pendapatan Daerah Sektor Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau
Dalam mengoptimalkan pendapatan daerah sektor minerba, Bapenda masih menghadapi hambatan-hambatan yang menjadi kendala dalam upaya mencapai target. Hambatan-hambatan yang dihadapi adalah tingkat kesadaran wajib pajak yang masih kurang dalam membayar pajak, kurangnya kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan disebabkan Izin Usaha Pertambangan semakin diperketat sehingga adanya keterbatasan dalam penerbitan Surat Izin Pertambangan Daerah. Pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak minerba sudah dioptimalkan namun masih lemah dalam pelaksanaannya. Untuk mengatasi hal tersebut Bapenda menjalin kerjasama dengan membentuk tim intensifikasi pajak yang terdiri dari petugas Bapenda itu sendiri, Kejaksaan Kabupaten Karimun, Kepolisian Resor dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjuti secara hukum terhadap wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Penerimaan pajak minerba di Kabupaten Karimun masih kurang tidak sebanding dengan potensi yang dimiliki.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
- Pertambangan
- Indrawati dan Franky Butar Butar, Penerimaan Negara Sektor Pajak di Bidang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H