Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Mchan (1939 - 2016) pada Tax Haven Country

2 Juli 2024   16:34 Diperbarui: 2 Juli 2024   16:40 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Capture by self

Pemikiran Tibor Richard Machan dan tax haven

Ada alasan moral bagi negara tax haven: Negara ini memainkan peran penting dalam melindungi orang-orang yang menjadi sasaran penganiayaan agama, etnis, seksual, politik, atau ras. Sebagian besar penduduk dunia hidup dalam rezim yang tidak memberikan perlindungan hak asasi manusia yang memadai, dan orang-orang yang memiliki aset sering kali menjadi sasaran pemerintah yang menindas. Kemampuan untuk menaruh uang di negara tax haven yang menawarkan perlindungan penting bagi para calon korban. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam laporannya pada tahun 1998 yang menyerang negara-negara tax haven, merasa harus mengakui bahwa, “Selama sebagian besar abad ke-20, pemerintah di seluruh dunia memata-matai warganya untuk mempertahankan kendali politik. Kebebasan politik dapat bergantung pada kemampuan untuk menyembunyikan informasi pribadi dari pemerintah.”

Meskipun terdapat argumen yang kuat untuk membiarkan negara-negara bebas pajak (tax havens), para birokrat internasional melihat adanya peluang untuk memperluas jangkauan mereka. OECD berupaya mengambil keuntungan dari kontroversi Liechtenstein dengan menghidupkan kembali kampanye “persaingan pajak yang merugikan” melawan “surga pajak yang tidak kooperatif” – yaitu negara-negara yang membantu mendorong kebijakan pajak yang lebih baik. Upaya ini, yang sebagian besar tidak aktif sejak pemerintahan Presiden George W. Bush menarik dukungannya pada tahun 2001, memasukkan negara-negara bebas pajak ke dalam daftar hitam dan mengancam mereka dengan pajak yang diskriminatif dan pembatasan akses pasar jika mereka tidak setuju untuk menjadi wakil pemungut pajak karena pajaknya yang tinggi.

Sumber : Picture by peradi-tasikmalaya
Sumber : Picture by peradi-tasikmalaya

Roscoe Pound (1870-1964) lahir di Lincoln, Nebraska dan menempuh pendidikan di Universitas Nebraska. Ia belajar botani hingga meraih gelar Doktor. Meskipun dia menghabiskan satu tahun di Harvard, dia tidak pernah menerima gelar sarjana hukum tetapi masih lulus Nebraska Bar dan kemudian mulai mengajar di Harvard. Oleh karena itu, ia sebenarnya adalah seorang ilmuwan sebelum terjun ke bidang hukum. Ia menjadi terkenal ketika ia mempresentasikan makalahnya yang terkenal, “The Causes of Popular Dissatisfaction with the Administration of Justice”

Roscoe Pound dan Yurisprudensi sosiologi (Sociological Jurisprudence)

Yurisprudensi sosiologi secara sederhana mengacu pada studi hukum dalam kaitannya dengan permasalahan masyarakat. Hukum dipelajari bersamaan dengan ilmu-ilmu sosial untuk memastikan bahwa hukum menjadi instrumen kontrol sosial yang efektif untuk menyelaraskan konflik kepentingan anggota masyarakat. “Oleh karena itu, yurisprudensi sosiologi memasukkan dua komponen ke dalam definisi hukumnya. Di satu sisi, hukum merupakan sarana untuk meredakan konflik melalui penerapan kekuatan yang terorganisir. Di sisi lain, hukum berfungsi untuk menjamin terwujudnya sebanyak mungkin kepentingan individu.” Ia memperlakukan hukum sebagai institusi sosial yang bereaksi terhadap adat istiadat, kepercayaan dan nilai-nilai suatu masyarakat.

Pound dianggap sebagai pendukung terbesar Yurisprudensi Sosiologis di Amerika. Baginya, ada empat metode yurisprudensi yang bisa dilihat dari sistem hukum yang berkembang. Mereka:

1). Yurisprudensi Analitik, yaitu pemeriksaan terhadap struktur, pokok bahasan, dan kaidahnya untuk mencapai asas dan teorinya melalui analisis.

2). Yurisprudensi Sejarah, tempat kami menyelidiki asal usul sejarah dan perkembangan sistem serta institusi dan doktrinnya.

3). Yurisprudensi Filsafat, di mana kita mempelajari landasan filosofis dari institusi dan doktrinnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun