Apabila Perusahaan XYZ memutuskan untuk melakukan penyampaian atas permohonan pembetulan SPT pada tahun 2026 atau 2027, maka secara otomatis DJP akan menolak permohonan pembetulan SPT milik perusahaan XYZ karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Riset Moral dan Pembetulan SPT
Dalam riset yang dilakukan oleh Damar (2023) riset yang dilakukan untuk untuk mengetahui  sejauh mana  moral  pajak  seorang Wajib  Pajak saat  menerima  himbauan pembetulan  SPT maka didapat bahwa :
1. Wajib pajak memiliki kewajiban moral sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat, maka wajib pajak akan melakukan  tindakan  sesuai  dengan  peraturan  yang  ada.  Oleh  karena  itu  jika  masyarakat  memiliki kewajiban  moral  yang  besar  maka  tingkat  kepatuhan  penyelesaian  kewajiban  perpajakannya  juga  besar sehingga keinginan melaporkan SPT dengan benar secara material akan semakin besar. Moral pajak Wajib Pajak dalam rangka taat pajak termasuk dalam melaksanakan pembetulan SPT telah exist, namun terdistorsi bila  mendapat  pengalaman  yang  tidak  nyaman.  Oknum petugas  pajak  yang berperilaku  tidak  pantas, beritanya  akan  lebih  cepat  tersebar  dan  berdampak  negatif  yang  luas.  Hal  tersebut,  dikarenakan  stigma tentang perilaku oknum yang tidak berintegritas sudah berlangsung lama (berpuluh-puluh tahun), terutama sebelum masa reformasi pajak.
2.Sikap  petugas  yang  empati  dan  proaktif  mencari  solusi  terhadap  permasalahan  Wajib  Pajak  diakui  akan mempunyai dampak besar terhadap moral pajakuntuk melaksanakan pembetulan SPT yang secara material benar.
3.Keadilan, kesetaraan, kenyamanan  akses  saluran  administrasi,  dan  pencegahan  sanksi  merupakan  aspek persepsi  yang  dominan  mempengaruhi  moral  pajak.  Sikap  arogan  dan  tidak  proaktif  menanggapi permasalahan Wajib Pajak mempunyai dampak resistensi yang luas, dan meskipun petugas yang demikian hanya segelintir saja namun dampak "word of mouths" nya sangat besar terhadap moral pajak Wajib Pajak.
4.Sumber  utama  dari  permasalahan  adalah  karena  kesulitan  Wajib  Pajak  memahami  peraturan  pajak,  tidak semua Wajib Pajak punya kemampuan membayar jasa konsultan pajak, dan masih rendahnya kesadaran peran pembukuan.
5.Sikap empati dan proaktif melayani dengan mindset baru  dalam melayani, serta dengan pilihan  diksi  yang tepat akan membuat nyaman sekaligus mampu membuka ruang akses informasi Wajib Pajak, bahkan dampak negatif tingginya tingkat korupsi di Indonesia dapat terabaikan oleh Wajib Pajak.
6.Hasil penelitian dan review Vosviewer menunjukkan bahwa faktor perilaku lebih dominan mempengaruhi moral pajak dibandingkan dengan faktor ekonomi. Terkait dengan hal tersebut diperoleh model hubungan interaksi ke-tiga faktor, yaitu faktor kinerja DJP, perilaku petugas pajak, dan sikap dan persepsi Wajib Pajak, yang akan  berdampak  baik  positif  ataupun  negatif terhadap  moral  pajak  yang  akan  tercermin  melalui  perilaku Wajib Pajak, termasuk yang tercermin pada saat menyampaikan SPT Pembetulan. Persepsi terhadap Otoritas DJP Sikap Mental & Persepsi Wajib Pajak Moral Pajak Perilaku Wajib Pajak Perilaku Petugas Pajak
Referensi :
- https://www.pajak.com/pajak/syarat-dan-mekanisme-pembetulan-spt-tahunan/
- https://klikpajak.id/blog/batas-akhir-pembetulan-spt-tahunan-syarat-dan-caranya/
- https://www.pajakku.com/read/634d15c3b577d80e80f8cfd9/KetentuanPembetulan-SPT:-Sanksi-dan-Batas-Waktunya-
- Damar, H. (2023). Moral Pajak dalam Pembetulan SPT. Jurnal Widyaiswara Indonesia, 4(04), 173-188.
- https://accounting.binus.ac.id/2022/12/13/serba-serbi-kebijakan-pembetulan-spt/
- https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/7952182/kantor-wilayah-direktorat-jenderal-pajak-sulawesi-utara-tengah-gorontalo-dan-maluku-utara/pelaporan-spt-pembetulan
- https://www.bhinneka.com/blog/apa-itu-spt-pembetulan-dalam-pelaporan-spt-tahunan/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H