Tindakan pembetulan SPT dilakukan untuk meluruskan ketidakbenaran (kekeliruan) akan pengisian SPT Masa maupun SPT Tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak sebelumnya, dan ketentuan pembetulan hanya boleh pada hal-hal berikut ini saja:
- Jika didapat pajak-pajak terutang yang masih harus dibayar atau adanya kurang bayar pajak.
- Jika Rugi menjadi lebih kecil yang akan mempengaruhi kompensasi kerugian, berdasarkan ketentuan perpajakan
- Jika Jumlah harta yang dimiliki menjadi lebih besar atau betambah.
- Jika Jumlah modal menjadi lebih besar.
Ketika pembetulan tersebut disampaikan dan ternyata hasilnya dinyatakan PPh terutang jauh lebih besar dibanding dengan pelaporan SPT sebelumnya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi dan harus wajib menyampaikan pelaporan pembetulan SPT paling lama 2 tahun setelah dinyatakan lebih atau kurang bayar oleh Direktur Jendral Pajak dan sebelum batas kedaluwarsa penetapan.
Kedaluwarsa penetapan merupakan jangka waktu atau batas waktu selama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1 UU KUP.
Sanksi Pembetulan SPT
Sanki atas pemberulan SPT, Berdasarkan UU KUP yang sekarang sudah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan adanya pembetulan SPT yang mengakibatkan utang pajak lebih besar atau kurang bayar, Maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Berikut beberapa sanksi dan tarif dalam pembetulan SPT kurang bayar,
1. Pembetulan SPT Masa
Dalam Pasal 8 ayat (2) KUP dalam UU HPP, apabila dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar atau adanya kurang bayar, Maka akan dikenakan sanksi administrasi,
- Besaran sanksi administrasi yang berupa bunga yaitu sesuai tarif bunga per bulan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 (Bulan) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
- Besarnya sanksi dihitung sejak saat Wajib Pajak menyampaikan SPT dan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.
- Perhitungan bunga sanksi ini dikenakan paling lama 24 bulan dimana bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Misal, 14 Januari 2024, akan dibulatkan jadi 1 bulan bukan 16 Hari sampai akhir bulan.
2. Pembetulan SPT Tahunan
Dalam Pasal 8 ayat (2a) KUP dalam UU HPP, jika Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan dan mengakibatkan utang pajak jadi lebih besar atau kurang bayar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan tarif bunga per bulan yang diihitung berdasarkan tarif suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi tersebut.
Besaran sanksi dihitung sejak jatuh tempo atau batas waktu pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran pajak, dan akan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. 14 Januari 2024, akan dibulatkan jadi 1 bulan bukan 16 Hari sampai akhir bulan.
Bagaimana Jika Tidak Melakukan Pembetulan?Â
Ada beberapa resiko yang akan dihadapi Wajib Pajak jika tidak melakukan pembetulan terhadap kekeliruan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam SPT, karena bisa saja pembetulan tersebut akan menyebabkan kurang bayar pajak terutang. Sehingga, wajib pajak wajib untuk membayar pajak atas kurang bayar terlebih dahulu sebelum melakukan pembetulan SPT. Selanjutnya, Jika setelah dilakukan proses pemeriksaan SPT terhadap wajib pajak, kemudian DJP menemukan adanya kesalahan dalam pengisian SPT yang disampaikan Wajib Pajak dan DJP menerbitkan SKPKB, maka atas keputusan surat tersebut kepada wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan, yang tarif bunga tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan.Â
Contoh Kasus Pembetulan SPT
Perusahaan XYZ sudah melaporkan SPT Tahunan Badanya Tahun Pajak 2021 miliknya pada 24 April 2022. Kemudian pada Juli 2022 Perusahaan XYZ menyadari bahwa ada kesalahan hitung yang menyebabkan adanya Lebih Bayar Pajak senilai Rp. 30.000.000. Oleh karena hal itu Perusahaan XYZ harus menyampaikan surat permohonan pembetulan SPT maksimal pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.