Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 09_Diskursus Kesadaran David R Hawkins dan Jeff Cooper pada upaya Wajib Pajak untuk Perbaikan SPT

31 Mei 2024   00:14 Diperbarui: 31 Mei 2024   00:27 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Olah data (Prof. Apolo)

c. Prosedur pembetulan dengan cara lain melalui:

  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  • Melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang meliputi:
  • Laman Web Direktorat Jenderal Pajak;
  • Laman Web penyalur SPT elektronik;
  • Melalui saluran suara digital yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
  • Melalui jaringan komunikasi data yang telah terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
  • Melalui saluran lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kapan waktu penyelesaian proses pembetulan ?

Ada beberapa kondisi dimana Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT, diantaranya :

1. Atas Kemauan Sendiri.

Artinya wajib wajak dengan kemauan sendiri Wajib dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan cara menyampaikan pernyataan tertulis, tapi dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan:

a) Surat pemberitahuan Pemeriksaan; atau

b) Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

2. Jika Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, Maka pembetulan SPT tersebut harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

3. Jika Wajib Pajak menerima sebuah Surat ketetapan pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan (SKK), Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yangmana surat tersebut menyatakan adanya rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam sebuah SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, Maka Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan (SKK), Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Kapan batas waktu pembetulan SPT tahunan badan apabila berstatus rugi?

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menerangkan bahwa batas waktu atau kedaluwarsa penetapan pembetulan adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Misalnya, Perusahaan ABC ingin melakukan pembetulan dalam SPT tahunan badan pada tahun pajak 2014 dengan melaporkan adanya rugi yang lebih besar, maka perusahaan ABC tidak dapat lagi melakukan pembentulan SPT tersebut. Karena kedaluwarsa SPT tahunan badan tahun pajak 2014 adalah tahun 2019.

Apa risiko bila pembetulan SPT tahunan justru menyebabkan kurang bayar atau utang pajak?

Ketika Wajib Pajak melakukan pembetulan maka harus siap dengan resiko yang mungkin akan dihadapi, misalnya apabila pembetulan SPT tahunan menyebabkan adanya kurang bayar atau utang pajak yang justru menjadi lebih besar, maka atas pembetulan tersebut Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi. Yang artinya, jika kekurangan atas pembayaran pajak ditemukan oleh pihak DJP dengan melalui proses pemeriksaan dan DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Maka Wajib Pajak harus membayar sanksi bunga tersebut, sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah dengan sanksi uplift factor paling tinggi 15 persen.

Besaran uplift factor ditentukan berbeda-beda dengan berdasarkan derajat akan kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Ketentuan atas sanksi ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.

Sedangkan, Untuk pelanggaran terkait self assessment, uplift factor telah menentukan tarif mulai dari 0% sampai dengan 10%. Dan, untuk uplift factor dalam pelanggaran berdasarkan official assessment, paling tinggi dikenai sanksi bunga sebesar 15%. Dimana Tarif sanksi bunga yang baru ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif 2% dalam UU KUP.

Ketentuan Pembetulan SPT jika Pajak Terutang Lebih Besar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun