Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 05 Diskursus Pajak Internasional-Pajak Berganda Internasional dan P3B

30 April 2024   20:58 Diperbarui: 30 April 2024   21:05 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak Berganda Internasional

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan serta mudahnya arus dan pertukaran informasi di era sekarang berdampak pada meningkatnya pertumbuhan hubungan ekonomi internasional karena menyebabkan melonjaknya jumlah suatu transaksi barang dan jasa internasional. Hal tersebut merupakan suatu keadaan yang tidak dapat dihindari lagi, terlebih negara satu dan lainnya saling membutuhkan. Pada kegiatan transaksi barang dan jasa selain adanya kegiatan perekonomian dan perputaran uang terdapat pula kegiatan pengenaan pajak yang biasa terjadi dalam suatu transaksi. Saat ini terdapat empat isu utama di dalam perpajakan internasional, yakni pajak ekonomi digital, besaran pajak minimum, kepastian pajak, dan juga penyelesaian sengketa terhadap pajak internasional. Dari keempat isu utama dalam perpajakan internasional tersebut, maka membuat para ahli hukum ekonomi internasional menjadi lebih terkait isu tersebut dan juga para menteri keuangan negara-negara untuk dapat diselesaikan sesegera mungkin.

Hingga saat ini belum ada aturan khusus yang berlaku secara global untuk mengatur mengenai perpajakan internasional. Negara-negara yang ingin melakukan kerja sama perdangangan internasional hanya berdasarkan kepada Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 atau yang kita sebut Konvensi Wina 1969. Konvensi Wina 1969 ialah induk dari sebuah peraturan perjanjian internasional yang menjadi dasar hukum kerja sama internasional dan juga sebuah aturan nasional mengenai pajak masing-masing negara yang turut menandatangani konvensi ini dalam rangka untuk pembentukan suatu perjanjian kerja sama. Dalam pelaksanaan kerja sama mengenai pajak antara Indonesia dan Belanda digunakan pula Konvensi Wina 1969, walau hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi Wina 1969. Meskipun belum ada ratifikasi Konvensi Wina 1969, konvensi ini akan mengikat Indonesia karena konvensi ini bersifat law making treaty yang mana hasil konvensi ini merupakan kodifikasi dari sebuah hukum kebiasaan internasional yang akan tetap mengikat seluruh masyarakat internasional dikarenakan substansinya bersifat universal. Pada tanggal 9 April 1985 pemerintah Belanda telah mengaksesi konvensi berbeda dengan Indonesia.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax treaty berkaitan dengan Foreign direct investment (FDI) di Indonesia yang berasal dari berbagai negara. Tax treaty berperan penting karena dapat memainkan dan mengatur hak pemajakan yang harus dibayar oleh negara investor berdasarkan peraturan yang telah disetujui bersama. Dan apabila antara Indonesia dengan negara mitra telah mengadakan tax treaty, maka tarif yang dapat digunakan adalah tarif yang berdasarkan tax treaty. Sebaliknya, jika belum ada tax treaty maka yang digunakan adalah tarif yang berdasarkan ketentuan pajak domestik. Tax treaty yang telah dilakukan negara Indonesia dengan 60 negara lainnya di dunia diharapkan mampu menciptakan sebuah iklim investasi yang sekondusif mungkin dari aspek perpajakan.

Mengapa timbul Pajak Berganda Internasional

Pajak berganda timbul sebagai akibat dari pengenaan pajak oleh lebih dari satu negara terhadap wajib pajak yang sama dan atas objek pajak yang sama pada periode waktu tertentu. Karena hal itulah perlunya kebijakan dan ketentuan yang diatur dalam suatu perjanjian antarnegara. Beberapa kondisi dimana suatu subjek pajak di kenakan pajak berganda, yang pertama kondisi dimana negara domisili mengenakan pajak pada penduduknya atau subjek pajak atas penghasilan yang diperoleh dari negara sumber, sementara atas penghasilan dari negara sumber juga mengenakan pajak karena penghasilan tersebut bersumber dari negaranya. Kedua, dimana suatu kondisi saat negara domisili serta negara sumber sama-sama mengenakan pajak pada subjek pajak karena masing-masing negara tersebut mengklaim bahwa penghasilan yang diperoleh tersebut berasal dari negaranya, dan kondisi lainnya yaitu di mana negara domisili dan negara sumber mengenakan pajak terhadap seorang wajib pajak atau subjek pajak karena masing-masing negara mengklaim bahwa wajib pajak tersebut merupakan penduduk di negaranya.

Apa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)?

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau disebut juga dengan P3B merupakan suatu perjanjian dalam bidang perpajakan antara dua negara atau lebih dengan cara membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk atau subjek pajak lain. Selain subjek pajak, adapula akibat lainnya yang timbul dan dapat merugikan suatu negara yaitu dengan adanya pajak berganda maka makin banyak usaha-usaha penyeludupan pajak (tax evasion).

https://news.ddtc.co.id/
https://news.ddtc.co.id/

Mengapa perlu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun