Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 3 - Diskursus Audit Pajak Metode Schleiermacher

27 Maret 2024   21:41 Diperbarui: 27 Maret 2024   21:46 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://mjscolombo.com/refleksi-memahami-dari-pemikiran-schleiermacher

Apa itu Audit Pajak?

Menurut PMK 17/2013 Audit atau pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, kererangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan serta pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai negara yang menganut sistem self-assessment dimana negara sepenuhnya mempercayakan proses menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang tujuanya untuk menguji kepatuhan perpajakan. Adapun, direktur jenderal pajak berwenang melakukan audit atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Transformasi Audit Pajak

Transformasi industri 4.0 ke society 5.0 menjadi tantangan bagi dirjen pajak untuk melakukan reformasi dan transformasi terkait pemeriksaan pajak. Di era modern ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi direktur jenderal pajak untuk mengatur skema dan mekanisme pemeriksaan pajak yang berpotensi tax potential. Hal penting yang perlu diperhatikan selain mengikuti perkembangan teknologi adalah pribadi otoritas pajak dan wajib pajak itu sendiri. 

Mengenal Friedrich Daniel Ernst Schleiermacher dan transformasi audit pajak

https://mjscolombo.com/refleksi-memahami-dari-pemikiran-schleiermacher
https://mjscolombo.com/refleksi-memahami-dari-pemikiran-schleiermacher

Friedrich Daniel Ernst Schleiermacher (1768-1834) adalah seorang teolog dan filsuf Jerman abad ke-18 yang memiliki pengaruh besar dalam bidang hermeneutika. Ia mengembangkan teori hermeneutika yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap seluruh ungkapan baik lisan maupun tulisan. Menurut Schleiermacher, interpretasi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pemahaman. Schleiermacher juga dijuluki sebagai “Bapak Hermeneutik Modern”. Ia menganggap bahwa hermeneutika itu merupakan sebuah seni. Seni menurut Schleiermacher merupakan suatu kemampuan atau kepiawaian untuk memahami kesalahpahaman. Hal ini mengandaikan bahwasanya memahami secara spontan berbeda dengan memahami dengan suatu kemampuan atau kepiawaian.

Dalam kehidupan sehari-hari, seni memahami dibutuhkan ketika ketaksepahaman berada pada lingkup relasi antar individu. Biasanya, hal ini terjadi di antara orang-orang yang berbeda agamanya atau di antara orang asing dengan penduduk setempat. Karena di antara orang-orang tersebut tidak memiliki konteks pemahaman atau interpretasi yang sama dalam ruang lingkup kehidupan mereka, maka yang ada adalah munculnya ketaksepahaman atau kesalahpahaman.

Dalam dunia perpajakan, khususnya dalam proses audit pajak maka menyamakan pemahaman akan sangat penting dan berimbas pada hasil pemeriksaan. Oleh karena itu setiap individu baik otoritas pajak maupun wajib pajak harus mempunyai keahlian, kemampuan dan kompetensi di bidang perpajakan. Ketaksepahaman akan muncul jika ada perbedaan pemikiran dan pemahaman tentang peraturan dan  ketentuan perpajakan. Jadi, masing masing individu harus cakap dan kompeten dalam bidangnya.

Selain seni, Schleiermacher mengemukakan konsep Dialami Kembali (Nacherleben), konsep nacherleben atau mengalami (menghayati) kembali apa yang dialami oleh orang lain adalah konsep Auditing Hermeneutical Schleiermacher. Dalam kaitanya dengan audit, bahwa seorang otoritas pajak yang mencoba untuk mengalami kembali apa yang dialami oleh orang lain ( Wajib Pajak) akan membawa serta situasi atau pengaruh-pengaruh yang ia peroleh sebelumnya. Wajib Pajak butuh Otoritas pajak dengan rasa empati tinggi, karena tidak sedikit otoritas pajak yang memanfaatkan peluang dari ketidaktahuan dan ketidakpahaman Wajib Pajak untuk keuntungan pribadi. Misal, jika ada WP yang belum tahu ketentuan pajak dan berakhir ke pemeriksaan, sebagai otoritas pajak bukanya merasa empati, namun justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Yang mana, tindakan tersebut menjadikan otoritas pajak menjadi minim etika dan merusak nama otoritas pajak secara umum.

Metode mengatasi prasangka menurut Schleiermacher – Transformasi audit 

Ada dua metode yang diutarakan oleh Schleiermacher mengatasi prasangka dan untuk mempersempit kesenjangan yaitu dengan cara interpretasi gramatis (untuk memasuki dunia teks) dan interpretasi dunia psikologis (untuk memasuki dunia mental penulis).

Interpretasi gramatis, metode pertama yang diperkenalkan adalah interpretasi gramatis di mana ketika penulis/pembuat “bergerak” dari pikiran ke kalimat-kalimat yang ditulisnya, pembaca atau penafsir “bergerak” dari kalimat-kalimat yang ditulis ke isi pikiran penulis. Interpretasi gramatis menggunakan bahasa yang ditulis dalam pengamatan pola struktur dan bentuk kata-kata serta kalimat-kalimat yang ditulis, keterkaitan antara teks (struktur dan bentuk bahasa yang digunakan) dengan teks-teks lainnya untuk menentukan dan memahami apa yang dimaksudkan oleh penulis atau pembuat. Dalam kontek pemeriksaan pajak, artinya bahwa Wajib Pajak dalam membuat laporan keuangan dan laporan pendukung lainya yang di sajikan dan dilaporkan untuk keperluan perpajakan harus memuat informasi selengkap – lengkapnya dan sejelas – sejelasnya, karena tujuanya agar informasi yang disajikan dapat dipahami dan dibaca oleh penerima atau Dirjen Pajak. Dengan informasi yang tersebut maka pembaca atau otoritas pajak akan memudah menganalisis apa yang dimaksud oleh Wajib Pajak dalam isi laporan tersebut. dengan interpretasi metode tersebut maka otoritas pajak tidak hanya mendapatkan pemahaman atas apa yang dimaksudkan oleh Wajib Pajak, tetapi juga mendapatkan pengetahuan yang lebih dari sekedar apa yang ada pada isi pikiran penulis, yaitu Informasi keuangan, rekening koran dan lain sebagaianya.

Sedangkan dalam interpretasi psikologis menurut pembaca “bergerak” terarah pada konteks kehidupan penulis seolah-olah ketika momen-momen teks itu sedang ditulis. Konteks kehidupan berarti situasi dan kondisi kehidupan penulis, kehidupan masyarakat, kebudayaan, sosial-politik dan zaman di mana teks tersebut ditulis yang dapat mempengaruhi bagaimana penulis mengungkapkan isi pikirannya di dalam teks. Perlu diketahui bahwa dalam interpretasi psikologis pembaca tidak dimaksudkan untuk memahami perasaan-perasaan penulis, melainkan lebih kepada kejiwaan penulis dan terutama isi pikiran penulis. dalam kontek audit pajak maka berhubungan dengan rasa empati dan komunikasi antara wajib pajak dan dirjen pajak. Seni bicara dan memahami sangat dibutuhkan dalam metode interpretasi psikologis. Jika masing masing individu punya komunikasi yang bagus maka akan mudah dipahami. Komunikasi dan retorika yang baik maka akan meminimalisir ketaksepahaman antar wajib pajak dan otoritas pajak.

Kedua interpretasi tersebut diatas perlu saling melengkapi. Proses penggunaan interpretasi gramatis dan psikologis secara serentak
dilakukan ketika membaca teks dengan membutuhkan apa yang Schleiermacher sebut dengan divinasi. Divinasi adalah suatu metode memahami teks dengan cara mengambil alih posisi orang lain, khususnya dalam hal ini adalah Wajib Pajak, agar dapat memahami atau menangkap kepribadiannya “secara langsung”. yang ditangkap bukanlah perasaan atau emosional wajib pajak, melainkan isi pikiran Wajib Pajak. 

Schleiermacher hendak mencapai suatu pemahaman dengan metode yang objektif dalam rangka mendapatkan pemahaman yang untuh dan menyeluruh. Dalam kontek pajak maka konsep dan metode yang dikemukakan oleh Schleiermacher intinya hanya mengacu pada satu tujuan yaitu Kepatuhan Wajib Pajak, audit pajak di lakukan karena hanya untuk menguji kepatuhan wajib pajak, namun dalam proses audit tersebut dibutuhkan sebuah metode dan seni yang tepat sehingga menghasilkan kesepakatan bersama dan adil.

Daftar Referensi :

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  • Wahyudi, A. (2018). Interpretasi Hermeneutika: Meneropong Diskursus Seni Memahami Melalui Lensa Filsafat Modern dan Postmodern. KLAUSA (Kajian Linguistik, Pembelajaran Bahasa, Dan Sastra), 2(02), 51-79.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun