Selain seni, Schleiermacher mengemukakan konsep Dialami Kembali (Nacherleben), konsep nacherleben atau mengalami (menghayati) kembali apa yang dialami oleh orang lain adalah konsep Auditing Hermeneutical Schleiermacher. Dalam kaitanya dengan audit, bahwa seorang otoritas pajak yang mencoba untuk mengalami kembali apa yang dialami oleh orang lain ( Wajib Pajak) akan membawa serta situasi atau pengaruh-pengaruh yang ia peroleh sebelumnya. Wajib Pajak butuh Otoritas pajak dengan rasa empati tinggi, karena tidak sedikit otoritas pajak yang memanfaatkan peluang dari ketidaktahuan dan ketidakpahaman Wajib Pajak untuk keuntungan pribadi. Misal, jika ada WP yang belum tahu ketentuan pajak dan berakhir ke pemeriksaan, sebagai otoritas pajak bukanya merasa empati, namun justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Yang mana, tindakan tersebut menjadikan otoritas pajak menjadi minim etika dan merusak nama otoritas pajak secara umum.
Metode mengatasi prasangka menurut Schleiermacher – Transformasi audit
Ada dua metode yang diutarakan oleh Schleiermacher mengatasi prasangka dan untuk mempersempit kesenjangan yaitu dengan cara interpretasi gramatis (untuk memasuki dunia teks) dan interpretasi dunia psikologis (untuk memasuki dunia mental penulis).
Interpretasi gramatis, metode pertama yang diperkenalkan adalah interpretasi gramatis di mana ketika penulis/pembuat “bergerak” dari pikiran ke kalimat-kalimat yang ditulisnya, pembaca atau penafsir “bergerak” dari kalimat-kalimat yang ditulis ke isi pikiran penulis. Interpretasi gramatis menggunakan bahasa yang ditulis dalam pengamatan pola struktur dan bentuk kata-kata serta kalimat-kalimat yang ditulis, keterkaitan antara teks (struktur dan bentuk bahasa yang digunakan) dengan teks-teks lainnya untuk menentukan dan memahami apa yang dimaksudkan oleh penulis atau pembuat. Dalam kontek pemeriksaan pajak, artinya bahwa Wajib Pajak dalam membuat laporan keuangan dan laporan pendukung lainya yang di sajikan dan dilaporkan untuk keperluan perpajakan harus memuat informasi selengkap – lengkapnya dan sejelas – sejelasnya, karena tujuanya agar informasi yang disajikan dapat dipahami dan dibaca oleh penerima atau Dirjen Pajak. Dengan informasi yang tersebut maka pembaca atau otoritas pajak akan memudah menganalisis apa yang dimaksud oleh Wajib Pajak dalam isi laporan tersebut. dengan interpretasi metode tersebut maka otoritas pajak tidak hanya mendapatkan pemahaman atas apa yang dimaksudkan oleh Wajib Pajak, tetapi juga mendapatkan pengetahuan yang lebih dari sekedar apa yang ada pada isi pikiran penulis, yaitu Informasi keuangan, rekening koran dan lain sebagaianya.
Sedangkan dalam interpretasi psikologis menurut pembaca “bergerak” terarah pada konteks kehidupan penulis seolah-olah ketika momen-momen teks itu sedang ditulis. Konteks kehidupan berarti situasi dan kondisi kehidupan penulis, kehidupan masyarakat, kebudayaan, sosial-politik dan zaman di mana teks tersebut ditulis yang dapat mempengaruhi bagaimana penulis mengungkapkan isi pikirannya di dalam teks. Perlu diketahui bahwa dalam interpretasi psikologis pembaca tidak dimaksudkan untuk memahami perasaan-perasaan penulis, melainkan lebih kepada kejiwaan penulis dan terutama isi pikiran penulis. dalam kontek audit pajak maka berhubungan dengan rasa empati dan komunikasi antara wajib pajak dan dirjen pajak. Seni bicara dan memahami sangat dibutuhkan dalam metode interpretasi psikologis. Jika masing masing individu punya komunikasi yang bagus maka akan mudah dipahami. Komunikasi dan retorika yang baik maka akan meminimalisir ketaksepahaman antar wajib pajak dan otoritas pajak.
Kedua interpretasi tersebut diatas perlu saling melengkapi. Proses penggunaan interpretasi gramatis dan psikologis secara serentak
dilakukan ketika membaca teks dengan membutuhkan apa yang Schleiermacher sebut dengan divinasi. Divinasi adalah suatu metode memahami teks dengan cara mengambil alih posisi orang lain, khususnya dalam hal ini adalah Wajib Pajak, agar dapat memahami atau menangkap kepribadiannya “secara langsung”. yang ditangkap bukanlah perasaan atau emosional wajib pajak, melainkan isi pikiran Wajib Pajak.
Schleiermacher hendak mencapai suatu pemahaman dengan metode yang objektif dalam rangka mendapatkan pemahaman yang untuh dan menyeluruh. Dalam kontek pajak maka konsep dan metode yang dikemukakan oleh Schleiermacher intinya hanya mengacu pada satu tujuan yaitu Kepatuhan Wajib Pajak, audit pajak di lakukan karena hanya untuk menguji kepatuhan wajib pajak, namun dalam proses audit tersebut dibutuhkan sebuah metode dan seni yang tepat sehingga menghasilkan kesepakatan bersama dan adil.
Daftar Referensi :
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Wahyudi, A. (2018). Interpretasi Hermeneutika: Meneropong Diskursus Seni Memahami Melalui Lensa Filsafat Modern dan Postmodern. KLAUSA (Kajian Linguistik, Pembelajaran Bahasa, Dan Sastra), 2(02), 51-79.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H