Apa itu Audit Pajak?
Menurut PMK 17/2013 Audit atau pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, kererangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan serta pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagai negara yang menganut sistem self-assessment dimana negara sepenuhnya mempercayakan proses menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang tujuanya untuk menguji kepatuhan perpajakan. Adapun, direktur jenderal pajak berwenang melakukan audit atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Transformasi industri 4.0 ke society 5.0 menjadi tantangan bagi dirjen pajak untuk melakukan reformasi dan transformasi terkait pemeriksaan pajak. Di era modern ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi direktur jenderal pajak untuk mengatur skema dan mekanisme pemeriksaan pajak yang berpotensi tax potential. Hal penting yang perlu diperhatikan selain mengikuti perkembangan teknologi adalah pribadi otoritas pajak dan wajib pajak itu sendiri.
Mengenal Friedrich Daniel Ernst Schleiermacher dan transformasi audit pajak
Friedrich Daniel Ernst Schleiermacher (1768-1834) adalah seorang teolog dan filsuf Jerman abad ke-18 yang memiliki pengaruh besar dalam bidang hermeneutika. Ia mengembangkan teori hermeneutika yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap seluruh ungkapan baik lisan maupun tulisan. Menurut Schleiermacher, interpretasi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pemahaman. Schleiermacher juga dijuluki sebagai “Bapak Hermeneutik Modern”. Ia menganggap bahwa hermeneutika itu merupakan sebuah seni. Seni menurut Schleiermacher merupakan suatu kemampuan atau kepiawaian untuk memahami kesalahpahaman. Hal ini mengandaikan bahwasanya memahami secara spontan berbeda dengan memahami dengan suatu kemampuan atau kepiawaian.
Dalam kehidupan sehari-hari, seni memahami dibutuhkan ketika ketaksepahaman berada pada lingkup relasi antar individu. Biasanya, hal ini terjadi di antara orang-orang yang berbeda agamanya atau di antara orang asing dengan penduduk setempat. Karena di antara orang-orang tersebut tidak memiliki konteks pemahaman atau interpretasi yang sama dalam ruang lingkup kehidupan mereka, maka yang ada adalah munculnya ketaksepahaman atau kesalahpahaman.
Dalam dunia perpajakan, khususnya dalam proses audit pajak maka menyamakan pemahaman akan sangat penting dan berimbas pada hasil pemeriksaan. Oleh karena itu setiap individu baik otoritas pajak maupun wajib pajak harus mempunyai keahlian, kemampuan dan kompetensi di bidang perpajakan. Ketaksepahaman akan muncul jika ada perbedaan pemikiran dan pemahaman tentang peraturan dan ketentuan perpajakan. Jadi, masing masing individu harus cakap dan kompeten dalam bidangnya.