Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 03 - Diskursus Kritik Pada PMK No. 39/PMK.03/2017 - Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

26 Maret 2024   00:51 Diperbarui: 26 Maret 2024   00:54 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017

PMK No. 39/PMK.03/2017 Diterbitkan menimbang adanya perkembangan mekanisme pertukaran informasi dan jenis-jenis data dan informasi yang dipertukarkan serta dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam perjanjian internasional, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. PMK No. 39/PMK.03/2017 itu sendiri menjelaskan tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.

Perjanjian intenasional

Perjanjian internasional menurut PMK No. 39/PMK.03/2017 merupakan perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, ·yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:

a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);

c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);

d. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);

e. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau

f. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Perjanjian Internasional sarat akan pertukaran informasi antar negara, karena masing masing negara membutuhkan data dan dokumen yang berhubungan dengan pajak dalam mengawasi perusahaan multinasional.

Sumber OECD (2022)
Sumber OECD (2022)

Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:

a. mencegah penghindaran pajak;

b. mencegah pengelakan pajak;

c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/ atau

d. mendapatkan Informasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak.

Manfaat Pertukaran Informasi, Kenapa perlu Pertukaran Informasi Pajak Internasional

Pertukaran informasi antar yurisdiksi memiliki tiga tujuan administrasi perpajakan, tujuan tersebut diantaranya,

1. Informasi yang diperoleh dari negara mitra dapat digunakan untuk memastikan fakta fakta terkait penghasilan dan modal dari Wajib Pajak.

2. Informasi yang diperoleh dari negara mitra dapat digunakan membantu negara tersebut dalam proses pengadministrasian dan atau menegakan hukum hukumnya sendiri dalam negeri.

3. Manfaat lainnya, bahwa memungkinkan otoritas pajak untuk meminta kerjasama dari pemeintah dan otoritas pajak asing untuk lebih efektif dalam menuntut tindak pidana pajak.

Sumber OECD (2022)
Sumber OECD (2022)

OECD dan Laporan AEoI 

Organization for Economic Co-operation and Develompent (OECD) telah mengeluarkan laporan terbaru mengenai efektivitas implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) di 99 yurisdiksi.

AEoI (Automatic Exchange of Information) merupakan standar global baru yang berguna untuk mengurangi peluang penghindaran pajak. Sistem kerja AEOI adalah pertukaran data keuangan warga negara asing yang tinggal disebuah negara. Pertukaran data keuangan tersebut dilakukan antar otoritas pajak yang berwenang disetiap negara. Pada fase implementasinya, setiap negara yang tergabung dengan AEOI akan mengirimkan dan menerima informasi awal (pre-agreed information), setiap tahunnya tanpa harus mengajukan

OECD dalam laporanya yang berjudul Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022 menerangkan bahwa hampir seluruh yuris5diksi sudah mempunyai ketentuan domestik yang menjadi landasan pertukaran data. Dalam melakukan pertukaran data tidak ada kendala yang signifikan baik dari segi waktu maupun teknis.

OECD menjelaskan bahwa tidak hanya 111 Juta data dipertukarkan oleh yurisdiksi yang berupa rekening secara otomatis, tetapi mamastikan juga lembaga keuangan mematuhi ketentuan AEoI, dan masih banyak yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan akan manfaat AEoI.

OECD menyebut bahwa keberadaan AEoI sudah berhasil mengubah perilaku Wajib Pajak pada perusahaan multinasional. Studi akademis menunjukkan investasi keuangan di yurisdiksi-yurisdiksi pusat keuangan telah mengalami penurunan sebesar 22%. Penurunan tersebut berkaitan dengan penerapan standar AEoI. Dan dengan diterapkanya AEoI yurisdiksi mencatat mengalami penambahan penerimaan pajak, bunga, dan denda berkat pemanfaatan data dan informasi keuangan dari AEoI.

Pada dasarnya pertukaran informasi yang terdapat dalam OECD terdiri dari tiga jenis, yaitu

1. Pertukaran informasi bedasarkan permintaan case-by-case basis

2. Pertukaran informasi secara spontan, pertukaran informasi ini didapatkan atas hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh negara yang mengirimkan informasi

3. Pertukaran informasi secara otomatis, dimana jenis pertukaran Informasi ini biasanya dikumpulkan dinegara dengan sumber penghasilan secara rutin. Dan umumnya, melalui pelaporan pembayaran yang dikalukan oleh lembaga keuangan.

Model Pertukatan Informasi

Untuk tujuan pajak, maka ada beberapa model perjanjian pertukaran informasi yang di implementasikan oleh negara – negara di dunia, diantatranya :

1. Tax Information Exchange Agreement (TIEA) , dalam PMK No.60 /PMK.03/2014 menjelaskan bahwa TIEA adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk memberikan bantuan administratif perpajakan melalui pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.

2. Rubik  Agreement yang dibuat oleh Swiss dengan negara lain terkait aset yang terdapat di negara Swiss.

3. Foreign Account Tax Compliance Act (atau sering kita sebut FATCA) yang diterbitkan oleh Amerika Serikat yang digunakan untuk mendeteksi dan mencegah praktek penghindaran pajak secara ilegal yang dilakukan oleh warga AS

4. Common Reporting Standard (CSR) , CSR dirilis oleh OECD yang digunakan sebagaia instrumen pertukaran informasi keuangan secara otomatis dan dilakukan berdasarkan perjanjian oleh otoritas yang berwenang.

independennews.com
independennews.com

Diskursus Pertukaran Informasi ( PMK No. 39/PMK.03/2017)

Diterbitkanya PMK tentang Pertukaran Informasi dalam perjanjian internasional tidak terlepas dari isu perpajakan internasional yang mendasarinya. Pertukaran informasi digunakan oleh negara negara didunia sebagai sarana dan upaya untuk permasalahan tax potential. Dengan adanya pertukaran informasi perpajakan antar negara, maka akan mempermudah otoritas pajak dan pejabat yang berwenang untuk mendeteksi dan mengawasi perusahaan multinasional terkait tindakan tax avoidance. Dengan bertukar informasi mengenai rekening dan lainya, maka masing masing negara mitra dapat dengan mudah untuk menelusuri transaksi keuangan perusahaan multinasional.

AEoI adalah sebuah alat atau instrumen yang digunakan oleh negara negara didunia untuk mengecek dan melakukan pertukaran data informasi seperti rekening dan informasi keuangan. AEoI menunjukan peran yang positif. Hingga pertengahan Maret 2019, Indonesia telah mengirimkan informasi keuangan kepada 54 negara dan menerima dari 66 negara. Dari pertukaran informasi tersebut, ada informasi nilai aset keuangan sekitar Rp1.300 triliun. Pemerintah berharap dengan adanya AEoI kepatuhan pajak meningkat.

Meskipun begitu, Sistem AEoI menurut laporan OECD mengandung kelemahan. Kesiapan sistem internal di masing-masing negara berbeda-beda sesuai dengan kapasitas masing-masing Negara yang dapat mempengaruhi kualitas informasi data. Dirjen Pajak memaparkan kelemahan AEoI terletak pada kelengkapan data sistem pemberian NPWP yang tidak lengkap atau tidak sama dari Negara mitra sehingga DJP menemui kesulitan karena tidak ada fitur control terhadap sistem tersebut dalam menyandingkan NPWP.

Oleh karena itu, Penerapan AEoI secara maksimal harus lebih diintensifkan antara lain dengan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan perpajakan pegawai yang terlibat dalam bidang ini khususnya dalam AEoI dan perpajakan internasional dengan pelatihan berkesinambungan terutama dari OECD menjadi hal yang ampuh dalam pelaksanaan AEoI, mengingat masih banyaknya offshore company atau perusahaan cangkang dan afliasinya yang tidak atau belum tersentuh/terungkap dari upaya mereka menghindari pajak.

Prihatin atas maraknya praktik penghindaran dan penggelapan pajak tersebut membuat G20 sepakat untuk menerapkan Automatic Exchange of Financial Account Information secara global, dengan mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) yang disusun oleh OECD bersama G20. Dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 16/SEOJK.03/2017 menerangkan Common Reporting Standard yang selanjutnya disingkat CRS adalah standar pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan termasuk penjelasan (commentaries) yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama dengan negara anggota Kelompok 20 (Group of Twenty atau G20).

Efektivitas EaoI dalam menangkal penghindaran pajak dilihat dari aspek komitmen, kompetensi dan Koordinasi yang menjadi indikator efektivitas

a. Komitmen

Indonesia menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi dalam implementasi kerjasama pertukaran informasi keuangan secara otomatis Automatic Exchange of Information(AEoI). Sebagai bentuk komitmen atas implementasi kerja sama tersebut, setiap yurisdiksi diminta menandatangani MCAA yang merupakan instrumen perjanjian internasional agar dapat melakukan AEoI dan Indonesia telah menandatangani MCAA pada bulan November 2011.

b. Kompetensi

Perlunya peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan perpajakan khususnya dalam AEoI menjadi hal yang ampuh dalam pelaksanaan pertukaran informasi, semakin baik pengetahuan maka akan sebaik pula kinerja dalam mengimplementasikan AEoI ini.

c. Koordinasi

Koordinasi atau pengarahan dalam mencapai suatu tujuan atau sasaran sangat diperlukan dalam suatu organisasi. Kegiatan mengarahkan memiliki peranan yang penting dan dapat menjadi pendorong tercapainya tujuan yang ditetapkan dari pelaksanaan AEoI. Dalam kegiatan mengarahkan, DJP melakukan sosialisasi secara rutin secara internal maupun eksternal dengan pihak-pihak terkait seperti ke lembaga keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan komunikasi secara online dengan email khusus untuk surat elektronik.

 

Daftar Referensi : 

  • OECD (2022), Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/36e7cded-en.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/Pmk.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information).
  • Astuti, E. W., & Abbas, Y. (2023). Pemanfaatan AEOI untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak High Wealth Individual dalam Program Pengungkapan Sukarela. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(4), 2983-2995.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun