Meskipun begitu, Sistem AEoI menurut laporan OECD mengandung kelemahan. Kesiapan sistem internal di masing-masing negara berbeda-beda sesuai dengan kapasitas masing-masing Negara yang dapat mempengaruhi kualitas informasi data. Dirjen Pajak memaparkan kelemahan AEoI terletak pada kelengkapan data sistem pemberian NPWP yang tidak lengkap atau tidak sama dari Negara mitra sehingga DJP menemui kesulitan karena tidak ada fitur control terhadap sistem tersebut dalam menyandingkan NPWP.
Oleh karena itu, Penerapan AEoI secara maksimal harus lebih diintensifkan antara lain dengan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan perpajakan pegawai yang terlibat dalam bidang ini khususnya dalam AEoI dan perpajakan internasional dengan pelatihan berkesinambungan terutama dari OECD menjadi hal yang ampuh dalam pelaksanaan AEoI, mengingat masih banyaknya offshore company atau perusahaan cangkang dan afliasinya yang tidak atau belum tersentuh/terungkap dari upaya mereka menghindari pajak.
Prihatin atas maraknya praktik penghindaran dan penggelapan pajak tersebut membuat G20 sepakat untuk menerapkan Automatic Exchange of Financial Account Information secara global, dengan mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) yang disusun oleh OECD bersama G20. Dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 16/SEOJK.03/2017 menerangkan Common Reporting Standard yang selanjutnya disingkat CRS adalah standar pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan termasuk penjelasan (commentaries) yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama dengan negara anggota Kelompok 20 (Group of Twenty atau G20).
Efektivitas EaoI dalam menangkal penghindaran pajak dilihat dari aspek komitmen, kompetensi dan Koordinasi yang menjadi indikator efektivitas
a. Komitmen
Indonesia menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi dalam implementasi kerjasama pertukaran informasi keuangan secara otomatis Automatic Exchange of Information(AEoI). Sebagai bentuk komitmen atas implementasi kerja sama tersebut, setiap yurisdiksi diminta menandatangani MCAA yang merupakan instrumen perjanjian internasional agar dapat melakukan AEoI dan Indonesia telah menandatangani MCAA pada bulan November 2011.
b. Kompetensi
Perlunya peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan perpajakan khususnya dalam AEoI menjadi hal yang ampuh dalam pelaksanaan pertukaran informasi, semakin baik pengetahuan maka akan sebaik pula kinerja dalam mengimplementasikan AEoI ini.
c. Koordinasi
Koordinasi atau pengarahan dalam mencapai suatu tujuan atau sasaran sangat diperlukan dalam suatu organisasi. Kegiatan mengarahkan memiliki peranan yang penting dan dapat menjadi pendorong tercapainya tujuan yang ditetapkan dari pelaksanaan AEoI. Dalam kegiatan mengarahkan, DJP melakukan sosialisasi secara rutin secara internal maupun eksternal dengan pihak-pihak terkait seperti ke lembaga keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan komunikasi secara online dengan email khusus untuk surat elektronik.
Â